NEWSBIDIK,//Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2025–2029, melalui Rapat Paripurna yang berlansung di Aula Rapat DPRD Pangandaran pada Senin (30/06/25). Kesepakatan ini menjadi fondasi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Tahapan awal penyusunan RPJMD ini telah melalui pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Pangandaran.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah komitmen bersama untuk menyelesaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan dokumen Strategi Jangka Panjang (SKJB) paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Ketaatan terhadap ketentuan ini penting agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, proses setelah penyebaran rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini akan dilanjutkan dengan konsultasi bersama Gubernur Jawa Barat. Hal ini menjadi bagian dari tahapan wajib sebelum RPJMD resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD, Bupati Pangandaran Hj.Citra Pitriyami menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan dokumen RPJMD yang dihasilkan benar-benar relevan, responsif, dan sesuai dengan dinamika serta aspirasi masyarakat. Ditegaskan pula bahwa pihak eksekutif terbuka terhadap saran dan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan dokumen RPJMD ini.
RPJMD 2025–2029 juga telah disusun berdasarkan data pembangunan daerah, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta berbagai masukan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Penetapan RPJMD secara tepat waktu sangat penting. Apabila terjadi keterlambatan, sesuai dengan Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak keuangan selama tiga bulan,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Hj.Citra Pitriyami mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas, partisipatif, dan berkeadilan.
“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan dalam setiap langkah kita demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.