Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARANPolitik

RPJMD Kabupaten Pangandaran 2025–2029 Disepakati Bersama DPRD, Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun ke Depan

641
×

RPJMD Kabupaten Pangandaran 2025–2029 Disepakati Bersama DPRD, Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2025–2029, melalui Rapat Paripurna yang berlansung di Aula Rapat DPRD Pangandaran pada Senin (30/06/25). Kesepakatan ini menjadi fondasi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

 

Tahapan awal penyusunan RPJMD ini telah melalui pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Pangandaran.

 

Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah komitmen bersama untuk menyelesaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan dokumen Strategi Jangka Panjang (SKJB) paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Ketaatan terhadap ketentuan ini penting agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

 

Lebih lanjut, proses setelah penyebaran rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini akan dilanjutkan dengan konsultasi bersama Gubernur Jawa Barat. Hal ini menjadi bagian dari tahapan wajib sebelum RPJMD resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD, Bupati Pangandaran Hj.Citra Pitriyami menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan dokumen RPJMD yang dihasilkan benar-benar relevan, responsif, dan sesuai dengan dinamika serta aspirasi masyarakat. Ditegaskan pula bahwa pihak eksekutif terbuka terhadap saran dan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan dokumen RPJMD ini.

 

RPJMD 2025–2029 juga telah disusun berdasarkan data pembangunan daerah, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta berbagai masukan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

 

“Penetapan RPJMD secara tepat waktu sangat penting. Apabila terjadi keterlambatan, sesuai dengan Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak keuangan selama tiga bulan,” tegasnya.

 

Mengakhiri sambutannya, Hj.Citra Pitriyami mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas, partisipatif, dan berkeadilan.

 

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan dalam setiap langkah kita demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).