Scroll untuk baca berita
BoyolaliJawa Tengah

SPBU 44.573.03 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar: Penyaluran BBM Subsidi Dikorupsi di Boyolali

254
×

SPBU 44.573.03 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar: Penyaluran BBM Subsidi Dikorupsi di Boyolali

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Boyolali, Jawa Tengah – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU 44.573.03 yang berlokasi di Jl. Solo–Semarang, Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Aktivitas mencurigakan ini terpantau langsung oleh awak media pada Rabu dini hari (18/6/2025), sekitar pukul 01.25 WIB.

Di lokasi, sejumlah kendaraan jenis Isuzu Traga putih dan truk berwarna kuning dengan bak tertutup terpal terlihat bolak-balik mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah beroperasi secara berulang, bahkan menggunakan jalur operator berbeda namun tetap berada di SPBU yang sama.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pegawai SPBU secara terbuka mengakui bahwa ia mengetahui kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik pihak pengangsu solar, yang telah menjalin kerja sama dengan pemilik BBM subsidi. Hal serupa diungkapkan oleh seorang sopir kendaraan, yang mengaku bernama Putra. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai karyawan dari seseorang berinisial ASWN yang mengendalikan operasi pengangkutan tersebut.

Pelanggaran Berat dan Ancaman Hukum

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Lebih jauh, SPBU yang secara sadar melayani pembeli untuk penimbunan tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan terjadinya kejahatan, bisa dipidana sebagai pembantu tindak pidana.

Kerugian yang Ditimbulkan

Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa dianggap sepele, antara lain:

Kerugian Negara: Terhambatnya pendapatan negara dari sektor pajak dan subsidi yang salah sasaran.

Krisis Distribusi: Ketersediaan BBM subsidi menjadi langka bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kerusakan Lingkungan: Potensi pencemaran akibat distribusi dan pembakaran BBM ilegal tanpa standar keselamatan.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Melihat fakta dan bukti di lapangan, masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ampel, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan. Tindakan tegas diperlukan tidak hanya untuk membongkar jaringan mafia solar ini, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Investigasi menyeluruh terhadap SPBU 44.573.03 dan aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini sangat penting dilakukan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merusak sistem subsidi BBM nasional dan memperkaya segelintir orang dengan merugikan rakyat banyak.

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap ekonomi negara dan kepentingan masyarakat. Mafia solar harus diberantas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di SPBU, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra