Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

 PT Rafalon Mandiri Salurkan Gula Subsidi Sambut Idul Adha di Desa Suak Puntong

450
×

 PT Rafalon Mandiri Salurkan Gula Subsidi Sambut Idul Adha di Desa Suak Puntong

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, PT Rafalon Mandiri menunjukkan kepedulian sosialnya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan gula bersubsidi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (4/6/2025) sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Humas PT Rafalon Mandiri, Yusnaidi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perusahaan menyalurkan gula subsidi sebanyak 2 kilogram untuk setiap kepala keluarga (KK) di desa tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

“Kami ingin berbagi dan membantu masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha, di mana kebutuhan pokok cenderung meningkat. Program ini adalah bentuk kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitar, terutama masyarakat Suak Puntong,” ujar Yusnaidi kepada awak media.

PT Rafalon Mandiri yang beralamat di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, bergerak di bidang jasa outsourcing atau alih daya. Perusahaan ini menekankan pentingnya kontribusi sosial, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi perhatian dalam pengembangan komunitas.

Program CSR yang dilaksanakan kali ini menyasar seluruh kepala keluarga di Desa Suak Puntong, tanpa pengecualian, sebagai bentuk pemerataan bantuan. Gula dipilih karena merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sering dibutuhkan masyarakat, terutama menjelang hari raya.

Respons masyarakat pun sangat positif. Sejumlah warga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pihak perusahaan. “Kami sangat berterima kasih kepada PT Rafalon Mandiri, khususnya kepada Pak Yusnaidi selaku humas. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ujar seorang warga yang menerima bantuan.

Dengan adanya program ini, PT Rafalon Mandiri tidak hanya berperan sebagai pelaku usaha di Aceh, namun juga sebagai mitra sosial yang aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain agar turut andil dalam pembangunan sosial, terutama di momen-momen penting keagamaan seperti Idul Adha.

Melalui langkah nyata ini, PT Rafalon Mandiri memperkuat komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam konteks bisnis, tetapi juga dalam bentuk kepedulian dan aksi nyata terhadap kebutuhan sosial masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”