Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Perusahaan Kelapa Sawit Otak Atik Data Izin HGU . Masyarakat Terzolimi – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Diam Seribu Bahasa  

369
×

Perusahaan Kelapa Sawit Otak Atik Data Izin HGU . Masyarakat Terzolimi – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Diam Seribu Bahasa  

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar bayzuri & Brother di kabupaten Nagan Raya otak Atik Data Areal Izin HGU di kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya walaupun sering dimediasikan pihak Forkompinda Nagan Raya namun tidak ada penyelesaian secara Arif dan bijaksana yang sudah bertahun tahun tidak ada penyelesaian dan pemerintahan diam seribu bahasa , Perusahaan lebih berkuasa  Rabu. (11/6/2025).

Arz Cs masyarakat jenuh ulah pihak pihak Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Nagan Raya demi penyelesaian konflik tanah garapan masyarakat dengan Areal izin HGU perusahaan PT Fajar bayzuri & Brother yang sudah bertahun tahun tak kunjung diselesaikan

Sejak PJ Bupati Pj.Fitriany Farhas AP. S.Sos.M.Si sudah merekomendasikan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalah sengketa yang sudah bertahun tahun tersebut namun sampai saat ini belum ada kepastian Atas alas hak tanah garapan masyarakat tersebut.

Pada saat Mediasi dikantor bupati diruang Pertanahan kabupaten Nagan Raya yang dihadirkan oleh pihak Dinas Pemerintahan masyarakat serta pihak perusahaan PT Fajar bayzuri & Brother belum ada kepastian Atas alas hak , Ironisnya tanah di luar Izin HGU perusahan perkebunan kelapa sawit PT Fajar bayzuri & Brother sudah menjadi SHM milik keluarga perusahaan tersebut

Diduga Perusahaan dan pihak pihak terkait kongkalikong menghalalkan segala cara sepelekan Peraturan Perundang-undangan Izin HGU perkebunan , Dimohon kepada Bupati TR Keumangan SH .MH Nagan Raya Serta pihak terkait untuk mengusut tuntas sengketa lahan garapan masyarakat demi tidak terjadi konflik yang berkepanjangan kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”