Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Alue Ie Mameh

235
×

Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Alue Ie Mameh

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyalurkan bantuan masa panik kepada warga yang terdampak musibah kebakaran di Gampong Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, pada Senin (2/6/2025).

Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, kepada Rahmad Saputra, pemilik rumah yang hangus dilalap api dalam insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu.

Penyerahan bantuan tersebut turut didampingi oleh jajaran pejabat daerah, antara lain Sekretaris Dinas Sosial Muhajirin, S.Sos., Kepala Sekretariat Baitul Mal Firdaus, S.K.M., M.K.M., Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Drs. Sayuti, serta perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparatur gampong, dan masyarakat setempat.

“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan moral kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” ujar Wabup Raja Sayang dalam keterangannya.

Ia berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan semangat dan meringankan beban keluarga korban, sekaligus mempererat solidaritas masyarakat dalam menghadapi bencana.

Wabup Raja Sayang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, dengan rutin memeriksa kondisi instalasi listrik dan peralatan rumah tangga guna menghindari kejadian serupa.

Adapun bantuan yang disalurkan oleh BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya terdiri atas bahan makanan seperti beras, ikan sarden, roti, minyak goreng, mi instan, makanan siap saji, hingga lauk pauk lainnya. Selain itu, disalurkan pula bantuan logistik seperti handuk, selimut, kain sarung, jilbab, tempat tidur, peralatan dapur, paket perlengkapan keluarga (family kit), serta bahan bangunan berupa terpal, seng, triplek, dan paku.

Pada kesempatan yang sama, Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya juga menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp4 juta kepada korban.

Rahmad Saputra, penerima bantuan, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Terima kasih, Pak Wabup dan seluruh jajaran. Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami di tengah kondisi sulit,” ujarnya.

Sementara itu, Keuchik Gampong Alue Ie Mameh, T. Yuslindar, mengungkapkan bahwa saat kebakaran terjadi, warga sedang melaksanakan salat Jumat di masjid. Pemilik rumah tidak berada di lokasi, dan warga sempat berupaya memadamkan api secara mandiri sebelum tim pemadam tiba.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil cukup besar karena rumah korban habis terbakar.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.