Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

299
×

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//ACEH.Nagan Raya – Sebagai langkah konkret percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggelar rapat koordinasi (rakor).

Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 500.3.2/7407 yang berlangsung pada Minggu (22/6/2025) di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam rakor yang dihadiri oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh bersama Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabupaten Nagan Raya itu bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagan Raya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh, menegaskan bahwa seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh wajib berbadan hukum paling lambat pada 25 Juni 2025.

“Program Kopdes Merah Putih ini merupakan program nasional yang wajib kita dukung bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujar Zulkifli.

Ia menekankan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.

“Program ini harus diselesaikan tepat waktu. Karena ini program nasional, kita tidak boleh main-main. Harus serius dalam pelaksanaannya,” tegas Zulkifli.

Ia juga meminta kepada Satgas Kabupaten Nagan Raya agar segera melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan legalitas badan hukum koperasinya.

“Segera ambil langkah yang diperlukan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap desa yang tidak serius membentuk Kopdes Merah Putih,” pungkasnya di hadapan para camat yang hadir.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya melalui Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 222 desa di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 174 desa telah memiliki Kopdes Merah Putih yang badan hukum.

“Sisanya dalam proses penyelesaian karena seluruh berkas administrasi telah masuk ke notaris,” ungkapnya.

Menurut Marzuki, keterlambatan pengesahan badan hukum di beberapa desa disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi saat diajukan ke notaris.

“Tim Percepatan Kabupaten bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk berita acara pendirian Kopdes Merah Putih,” sebutnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala DPMG Aceh, Dr. H. Iskandar, A.P., S.Sos., M.Si., serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh.

Dari jajaran Pemkab Nagan Raya hadir Kepala Disperindagkop-UKM, Samsuar, S.E., M.Si., sejumlah kepala SKPK, para camat, Kepala Bagian Prokopim, dan unsur Disperindagkop-UKM.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”