Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Masyarakat Desak APH Menindak Perusahaan PT KIM Menyerobot Lahan Warga Demi Keadilan

315
×

Masyarakat Desak APH Menindak Perusahaan PT KIM Menyerobot Lahan Warga Demi Keadilan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) Menyerobot Lahan Warga selain itu juga pihak perusahaan tersebut merusak fasilitas umum Jalan yang digunakan masyarakat desa beraktifitas sehari-hari untuk mencari nafkah menghidupi keluarga

Dewan DPRK Komisi I Ketua Heri Yanda kabupaten Nagan Raya mengundang pihak pihak sengketa di aula DPRK . Rapat Dengar Pendapat mengundang pihak masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM terkait Penyerobotan lahan milik Warga

Selain itu juga pihak perusahaan PT KIM perkebunan kelapa sawit juga mengakui menggali Parit di atas jalan umum , Jalan yang sering digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari . Pihak perusahaan berjanji di dalam satu minggu membuat / memperbaiki jalan tersebut

Heri Yanda selaku ketua Komisi I Dewan DPRK menegaskan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM agar tidak melakukan kegiatan Apapun di lahan diluar Izin HGU dan segera untuk diselesaikan secepat nya permasalahan sengketa lahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak Direktur PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda )

Ironisnya lagi lahan kebun milik kebun kelapa sawit masyarakat tiba tiba sudah masuk didalam HGU PT KIM.Kepala desa Bumi dari tidak pernah menandatangani proses jual beli atu ganti rugi lahan ke PT KIM permasalahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan sesuai UU HGU

Masyarakat Desak APH – aparat penegak hukum bertindak atas Penyerobotan lahan milik Warga Desa . Demi keadilan dan kepastian hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.