Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

4147
×

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara, Jawa Tengah — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. SPBU Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, disinyalir menjadi lahan empuk bagi para mafia migas yang memanfaatkan distribusi solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dari pantauan di lapangan pada Kamis (26/6/2025), sejumlah kendaraan pengangkut terlihat secara terang-terangan mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBUN Tubanan. Padahal, solar tersebut diperuntukkan secara khusus untuk keperluan operasional kapal nelayan.

“Kami mengisi solar untuk nelayan Ujungwatu, dan semuanya memakai barcode atau Pas Nelayan,” ujar E, yang mengaku sebagai ketua kelompok nelayan asal Desa Ujungwatu.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Barcode yang digunakan oleh para pengisi ternyata terdaftar atas nama warga Desa Tubanan, bukan Ujungwatu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa data nelayan telah direkayasa demi meloloskan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Menanggapi hal ini, Ujatko, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim media akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jika terbukti ada manipulasi data barcode atau penyalahgunaan identitas nelayan, kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Migas dan aparat penegak hukum agar segera ditindak tegas,” ungkap Ujatko dengan nada serius.

Ia juga menduga kuat bahwa solar subsidi yang diambil dengan cara tidak sah itu kemudian dijual kembali di pasar bebas dengan harga lebih tinggi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus seperti ini sangat merugikan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan solar untuk melaut. Ini jelas bentuk penyelewengan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang mengorbankan rakyat kecil, khususnya nelayan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra