Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

331
×

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,/Banjarnegara,Salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Banjarnegara bernama Dika diduga melakukan aktivitas penambangan batu dan pasir di aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur.

Aktivitas penambangan diketahui berlangsung di kawasan aliran sungai Bamarwaru, Sidarata, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sejumlah warga melaporkan bahwa alat berat kerap beroperasi sejak pagi hingga sore hari, mengeruk material batuan dan pasir dalam jumlah besar. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mempercepat abrasi bantaran dan mengancam keberlanjutan sumber air bersih.

“Kami menduga kegiatan ini ilegal karena tidak ada papan informasi proyek ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, saya hawatir nanti jalan desa rusak akibat truk pengangkut tambang yang lalu-lalang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada selasa (29/4/2025).

Berdasarkan penemuan tersebut kami memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Minerar) Banjarnegara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk memeriksa dan menindak tegas kegiatan tambang yang diduga illegal.

Pasalnya, kegiatan tambang harus memiliki izin resmi, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa dijatuhkan kepada pelaku tambang illegal tersebut.

Sebagai informasi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 100.000.000.000 (Seratus Miliar).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha bernama Dika belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”