Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARAN

PHRI Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Hotel Buang Limbah ke Laut

594
×

PHRI Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Hotel Buang Limbah ke Laut

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.COM //PANGANDARAN  Masalah pencemaran laut akibat limbah hotel di kawasan Pantai Pangandaran kian mendapat sorotan. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang masih membuang limbah sembarangan ke laut.

“Kami sudah mendorong para pengusaha hotel, bersama Dinas Lingkungan Hidup, untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Beberapa hotel memang sudah mulai membangun,” ujar Agus saat ditemui Kamis (10/4/2025).

Agus menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang baik, terutama agar tidak dibuang ke saluran air hujan. Menurutnya, limbah yang masuk ke saluran hujan pada akhirnya tetap mengalir ke laut dan mencemari ekosistem.

“Ini yang harus dicegah. Laut adalah aset utama pariwisata Pangandaran,” tegasnya.

Meski begitu, PHRI mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah hotel yang telah memiliki IPAL di kawasan wisata tersebut.

“Datanya ada di Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Agus singkat.

Agus percaya persoalan pencemaran ini bisa diatasi jika semua pihak serius menanganinya. Ia menyoroti kondisi unik Pangandaran, di mana kawasan wisata bercampur dengan permukiman warga, yang membuat penanganan limbah menjadi tantangan tersendiri.

“Insya Allah bisa diselesaikan. Kuncinya adalah komitmen bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa Pemkab harus berani menindak tegas hotel-hotel yang masih bandel dan enggan membangun IPAL.

“Semua tergantung pada regulasi. Kalau aturan ditegakkan dan sanksinya jelas, saya yakin para pelaku usaha akan patuh,” katanya.

Ia mengingatkan, pencemaran laut bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”