Scroll untuk baca berita
BoyolaliDaerah

Langkah Awal Kesuksesan Program TMMD Desa Kayen

281
×

Langkah Awal Kesuksesan Program TMMD Desa Kayen

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Boyolali. Kodim 0724/Boyolali menggelar kegiatan Pra TMMD sebagai langkah awal untuk memastikan kesuksesan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II TA 2025 di Desa Kayen Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali

Kegiatan ini difokuskan pada persiapan infrastruktur guna mendukung kelancaran pelaksanaan TMMD. (27/04/2025)

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M Han melalui Pasiter Kodim 0724/Boyolali Lettu Inf Nasoha menjelaskan bahwa TMMD Tahap II akan berfokus pada pengerasan jalan berupa betonisasi sepanjang 600 meter dengan lebih dan lebar 3 meter.  “Proyek ini diharapkan dapat memudahkan mobilitas masyarakat Desa Kayen dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Pasiter

Mengingat waktu pelaksanaan TMMD yang terbatas, hanya satu bulan, Lettu Inf Nasoha berharap semua pihak dapat memberikan dukungan maksimal.  “Kerja sama dan kolaborasi yang solid sangat penting untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Bapa Slamet ( 47 ) salah satu warga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelaksanaan TMMD.  “Ini merupakan program yang sangat dinantikan oleh warga Desa Kayen. Kami berharap TMMD ini dapat mempercepat pembangunan di desa kami dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Pra TMMD yang dilaksanakan Kodim 0724/Boyolali ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung pembangunan di daerah.  Dengan adanya sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan TMMD Tahap II di Desa Kayen dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.