Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Ketua Pemuda Diduga Gelapkan Dana Sumbangan Peziarah Makam di Desa Serbaguna

505
×

Ketua Pemuda Diduga Gelapkan Dana Sumbangan Peziarah Makam di Desa Serbaguna

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK || Nagan Raya, Aceh – Aksi tak terpuji terjadi di kompleks pemakaman Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pada Minggu, 6 April 2025, dana sumbangan dari para peziarah yang ditempatkan di kotak amal dekat pintu gerbang makam, diduga diambil oleh Ketua Pemuda desa bersama seorang rekannya.

Insiden itu berlangsung saat masyarakat sedang melantunkan zikir di sekitar makam. Kedua pemuda tersebut mendekati kotak amal, lalu mengambil hampir seluruh uang di dalamnya. Hanya tersisa sekitar Rp20.000 sebelum mereka meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut secara tidak sengaja disaksikan oleh beberapa warga, yang kemudian melaporkannya kepada penjaga makam.

Saat dikonfirmasi tim liputan melalui pesan WhatsApp, salah satu rekan Ketua Pemuda berinisial BF membenarkan bahwa uang sumbangan itu memang diambil untuk keperluan kegiatan pemuda.

“Benar, uangnya dipakai untuk acara lomba tarik tambang dan hiburan musik keyboard. Itu juga digunakan bersama oleh pemuda,” ujarnya.

Namun, pengakuan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan warga, terutama penjaga makam. Ia mengungkapkan bahwa selama lebih dari enam tahun, ia merawat dan membersihkan makam secara sukarela tanpa bantuan dari pihak desa.

“Saya membersihkan makam ini pakai uang pribadi. Tidak pernah saya minta bantuan desa karena saya ikhlas. Tapi kejadian ini sangat mengecewakan, apalagi ini bukan yang pertama. Tahun lalu juga pernah terjadi, bahkan nilainya mencapai Rp5 juta. Saat itu saya diam, tapi kali ini sudah keterlaluan,” ujarnya penuh haru.

Warga menyesalkan tindakan Ketua Pemuda, apalagi diketahui bahwa setiap tahun Dana Desa mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan kepemudaan. Tindakan ini dinilai mencoreng nama baik lembaga kepemudaan dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) agar turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana sumbangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.