Scroll untuk baca berita
DKI JakartaHeadlineHUMAS POLRI

Lonjakan Pemudik Bus Capai 145 Persen di Lebaran 2025, Kapolri Pastikan Keamanan

546
×

Lonjakan Pemudik Bus Capai 145 Persen di Lebaran 2025, Kapolri Pastikan Keamanan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK||Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah pemudik yang menggunakan bus mengalami peningkatan signifikan hingga 145 persen pada arus mudik Lebaran 2025. Hal ini disampaikan Sigit saat meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3/25), bersama sejumlah pejabat terkait.

“Dari hasil pengecekan tadi, dilaporkan bahwa masyarakat yang menggunakan bus tahun ini meningkat hampir 145 persen,” ujar Sigit kepada wartawan.

Melihat tingginya animo masyarakat, Kapolri menekankan pentingnya kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan. Tak hanya kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi juga menjadi perhatian utama guna mencegah kecelakaan di jalan.

“Prosedur pengecekan, termasuk ramp check, dilakukan dengan baik. Jika ditemukan kendala, langsung dilakukan tindakan cepat,” jelasnya.

Selain itu, Kapolri menegaskan bahwa kesehatan sopir menjadi prioritas. Pemeriksaan kesehatan, termasuk cek urine, dilakukan guna memastikan tidak ada sopir yang menggunakan narkoba. Hingga saat ini, hasilnya menunjukkan tidak ada indikasi penggunaan narkoba di kalangan sopir bus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang turut hadir dalam peninjauan menyoroti pentingnya pergantian sopir setelah berkendara selama 4-5 jam. Menurutnya, istirahat selama 15-30 menit sangat penting untuk menghindari kelelahan yang dapat memicu kecelakaan.

“Pak Kapolri juga menekankan pentingnya sosialisasi bagi pengemudi agar beristirahat setiap 4-5 jam. Jika kelelahan, risiko kehilangan konsentrasi akan meningkat,” kata Budi.

Menkes juga menambahkan bahwa posko kesehatan disiapkan untuk mengecek tekanan darah sopir serta melakukan pemeriksaan narkoba guna memastikan keselamatan para pemudik.

Dengan berbagai langkah pengawasan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan aman dan lancar bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.