Scroll untuk baca berita
ACEH BARAT DAYADaerahHeadline

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

1490
×

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK //Aceh Barat Daya . Aktivitas tambang emas ilegal di Alue Rimueng, Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus beroperasi tanpa hambatan. Tim investigasi dari Liputan Khusus Aceh menemukan indikasi kuat bahwa oknum Aparat Penegak Hukum (APH), media, dan LSM setempat diduga menerima upeti sehingga tambang tersebut tetap berjalan lancar.

Berdasarkan laporan warga, pada 22 Maret 2025, beberapa alat berat jenis beko masih beroperasi di lokasi tambang. Di antaranya, satu unit beko milik Bang Yong, dua unit yang dikelola oleh Polsek Babahrot, satu unit milik Kiki Cina, tiga unit milik Syahrial, serta satu unit lainnya milik Hamdani.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tetap aman dan tidak tersentuh hukum. Bahkan, dugaan adanya setoran dana kepada oknum aparat semakin menguat dengan informasi bahwa setiap unit beko harus menyetor sekitar Rp30 juta kepada oknum polisi agar bisa beroperasi tanpa gangguan.

Tambang emas ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, serta memastikan pertambangan berjalan dengan berwawasan lingkungan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, salah satu koordinator lapangan, Ham, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Alat sudah diturunkan (alat KA ditron bg), bukan di lokasi kita.”

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keterlibatan berbagai pihak dalam melindungi aktivitas tambang ilegal. Perlu adanya langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Aceh Barat daya

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.