Scroll untuk baca berita
ACEH BARAT DAYADaerahHeadline

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

1441
×

Dugaan Kuat Oknum APH dan Media di Abdya Terima Upeti dari Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK //Aceh Barat Daya . Aktivitas tambang emas ilegal di Alue Rimueng, Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus beroperasi tanpa hambatan. Tim investigasi dari Liputan Khusus Aceh menemukan indikasi kuat bahwa oknum Aparat Penegak Hukum (APH), media, dan LSM setempat diduga menerima upeti sehingga tambang tersebut tetap berjalan lancar.

Berdasarkan laporan warga, pada 22 Maret 2025, beberapa alat berat jenis beko masih beroperasi di lokasi tambang. Di antaranya, satu unit beko milik Bang Yong, dua unit yang dikelola oleh Polsek Babahrot, satu unit milik Kiki Cina, tiga unit milik Syahrial, serta satu unit lainnya milik Hamdani.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tetap aman dan tidak tersentuh hukum. Bahkan, dugaan adanya setoran dana kepada oknum aparat semakin menguat dengan informasi bahwa setiap unit beko harus menyetor sekitar Rp30 juta kepada oknum polisi agar bisa beroperasi tanpa gangguan.

Tambang emas ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, serta memastikan pertambangan berjalan dengan berwawasan lingkungan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, salah satu koordinator lapangan, Ham, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Alat sudah diturunkan (alat KA ditron bg), bukan di lokasi kita.”

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keterlibatan berbagai pihak dalam melindungi aktivitas tambang ilegal. Perlu adanya langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Aceh Barat daya

Tinggalkan Balasan

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”