Scroll untuk baca berita
AcehHeadline

Diduga Oknum Anggota DPRK Bireuen Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Lindung Alue Peukeucee

730
×

Diduga Oknum Anggota DPRK Bireuen Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Lindung Alue Peukeucee

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,//Bireuen, Aceh – Dugaan pembalakan liar kembali mencuat di kawasan hutan lindung Alue Peukeucee, Desa Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan seorang anggota DPRK Bireuen yang bersekongkol dengan pihak tertentu.

Tim investigasi newsbidik.com yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 22 Maret 2025, menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di lokasi, tampak tumpukan kayu hasil pembalakan liar di dua titik berbeda di area perbukitan. Selain itu, ditemukan pula puluhan jeriken berisi solar subsidi yang ditimbun dalam tanah, diduga untuk keperluan operasional alat berat.

Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku tidak berani menegur atau melarang aktivitas tersebut.

“Kami masyarakat di sini tidak berani untuk melarang mereka melakukan pembalakan liar di sana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini berkaitan dengan Keuchik Desa Blang Beururu, yang diduga memiliki hubungan dengan oknum anggota dewan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kegiatan pembalakan liar ini berpotensi melanggar beberapa aturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan perambahan atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana dan denda berat.

3. Pasal 55 KUHP, yang dapat menjerat pihak-pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum, termasuk pejabat yang terlibat dalam pembalakan liar.

Kasus ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti guna mencegah kerusakan hutan lebih luas.

“Excavator itu milik Keuchik Desa Blang Beururu, dan ada indikasi keterlibatan anggota DPRK. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas,” ungkap Lukman Arab, salah satu narasumber yang ditemui di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Tim investigasi masih terus mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”