Scroll untuk baca berita
AcehNasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

688
×

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (31/01/2026).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam, korban tidak kembali ke rumah.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dan diantar pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku dijemput oleh terduga pelaku S dan dibawa ke kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, tempat terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.