Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
DaerahJawa Barat

Pelaksana Proyek RTH Kronjo Ngamuk Saat Dikritik, DPP RJN. Jangan Bersikap Kebal Kritik!

684
×

Pelaksana Proyek RTH Kronjo Ngamuk Saat Dikritik, DPP RJN. Jangan Bersikap Kebal Kritik!

Sebarkan artikel ini
Hasan Bendot, pelaksana lapangan CV Berkah Putra Pantura, saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek RTH Kronjo senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2025. Hasan merespons kritikan publik dengan nada tinggi dan dianggap menghalangi kerja jurnalistik.//dok/newsbidik.com/Sabtu.5/7/2025//

NEWSBIDIK,//TANGERANG — Alih-alih memberikan penjelasan transparan soal proyek miliaran rupiah, Hasan Bendot justru merespons dengan nada tinggi dan sikap arogan ketika dimintai klarifikasi oleh wartawan dan pegiat sosial. Hasan, yang tercatat sebagai pelaksana lapangan CV Berkah Putra Pantura pada pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar lebih dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, menolak menjawab pertanyaan teknis seputar proyek tersebut, Selasa (1/7/2025).

Dalam pertemuan klarifikasi, wartawan mempertanyakan penggunaan APD bagi pekerja, mutu adukan semen, serta kehadiran pengawas teknis di lapangan. Namun Hasan malah berkelit dan mengalihkan pembahasan dengan menyeret nama proyek lain milik H. Muslik, sembari melontarkan kalimat bernada emosi dan menantang.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pgri-kabupaten-sukabumi-diduga-abaikan-himbauan-gubernur-gelar-family-gathering-berkedok-musda-di-bali/

“Kenapa waktu dikomentari si Jek di TikTok soal proyek H. Muslik, tidak dijawab?,” hardiknya kepada Imron R. Sadewo, salah satu Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Nasional sekaligus Bidang ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).

Imron yang akrab disapa Bocah Angon membenarkan sikap temperamental Hasan saat sesi klarifikasi.

“Saya jawab itu hak saya, eh malah makin meledak emosinya. Ini pelaksana proyek apa preman? Uang rakyat dipakai, kok perilakunya seolah paling kebal kritik,” tutur Imron, menegaskan bahwa publik berhak tahu jalannya proyek.

Menurut Imron, sikap Hasan tak bisa dibenarkan.

“Kalau pelaksana proyek tidak mau dikonfirmasi, lalu siapa yang harus dimintai penjelasan? Padahal pekerjanya jelas terlihat tanpa APD, dugaan pelanggaran pun mengemuka. Jangan anti-kritik,” tegasnya.

Menanggapi insiden tersebut, Dewan Pimpinan Pusat RJN langsung bersuara melalui Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin. Ia menegaskan kritik publik adalah bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Baca Juga

https://newsbidik.com/jakarta/presiden-prabowo-dirgahayu-bhayangkara-ke-79-terima-kasih-atas-dedikasi-polri/

“Kami mengingatkan, pengawasan publik bukan ujaran kebencian. Itu mandat Undang-Undang,” tegas Syarifuddin.

Syarifuddin juga memaparkan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi pelaksana proyek negara.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik memperoleh informasi penggunaan anggaran negara.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, yang mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan mutu pekerjaan dan keselamatan kerja dijaga.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penggunaan APD.

PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban kehadiran pengawas teknis di lapangan.

“Kalau benar mutu adukan asal-asalan, pekerja tidak dibekali APD, dan pengawas teknis absen, maka proyek ini patut diaudit oleh Inspektorat atau APIP. Rakyat tidak butuh proyek yang bagus di atas kertas tapi rusak di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga

https://newsbidik.com/jakarta/pemerintah-longgarkan-regulasi-impor-dorong-kemudahan-usaha-dan-daya-saing-nasional/

Terkait perlakuan Hasan kepada awak media, Syarifuddin juga mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yakni setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat diancam penjara maksimal dua tahun atau denda sampai Rp500 juta.

“Kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Sumber : DPP RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN) (Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).