Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Barat

Muchamad Ismail Resmi Jabat Kepala Rutan Kelas IIB Garut

410
×

Muchamad Ismail Resmi Jabat Kepala Rutan Kelas IIB Garut

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Bandung – Muchamad Ismail resmi menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut usai dilantik di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat,

Rabu, (21/5/ 2025) .

Pelantikan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jabar, Jalan Pacuan Kuda No. 01 Kota Bandung itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, dan disaksikan sejumlah pejabat struktural. Dalam kesempatan tersebut, juga dilangsungkan serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat sebelumnya, Kund Bedraningrat, yang selama ini merangkap tugas sebagai Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Rutan Garut sekaligus Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Garut.

Muchamad Ismail diketahui telah meniti karier dari jenjang bawah hingga dipercaya memegang tongkat komando di Rutan Garut. Sebelum menjabat sebagai Kepala Rutan, Ismail pernah menduduki sejumlah posisi strategis di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Barat.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimbingan Lapas Kelas IIB Sumedang, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung, serta Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Dalam keterangannya usai pelantikan, Ismail menyatakan bahwa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi.

“Kepercayaan pimpinan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Rutan Garut tentu menjadi motivasi tersendiri bagi saya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari dengan maksimal, sesuai program dan arahan pimpinan,” ujar Ismail kepada jurnalis media newabidik.com

Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan maupun masyarakat, dengan mengedepankan aturan yang berlaku demi terciptanya suasana rutan yang aman, nyaman, dan tertib.

“Saya akan berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi aturan serta menciptakan lingkungan Rutan yang tertib dan manusiawi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

DPRD KAB PANGANDARAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 1 Oktober 2025 menjadi momentum penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 serta penguatan regulasi daerah melalui empat Raperda inisiatif. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan seluruh agenda pembahasan demi mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.