Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Tegakkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Demi Masyarakat Nagan Raya

638
×

Tegakkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Demi Masyarakat Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya. DEDEKPDP di Kabupaten Nagan Raya Angkat Bicara Permasalahan Pemegang Izin HGU yang menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan Pribadi Oknum Oknum tertentu didukung pihak – Pihak Oknum Pejabat Instansi Pemerintahan sehingga masyarakat menjadi tumbal Mafia Mafia tanah di kabupaten Nagan Raya , Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 dan 28 Jelas tidak berlaku Keadilan bagi masyarakat bawah

Sejak bertahun – tahun di kabupaten Nagan Raya ( Rakyat ) Masyarakat mencari Keadilan dan Kepastian Hukum dengan Hasil nya NIHIL atas Prilaku Oknum Oknum Pejabat Instansi yang hanya untuk memperkaya diri , siapa punya bekingan dan Uang dia lah yang berkuasa . Jum’at, (4/7/2025).

Jelas Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas , Kalangan masyarakat bawah yang jadi korban yang kurang nya pengetahuan maupun SDM nya

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/bupati-nagan-raya-hadiri-audiensi-bersama-bkn-ri-tegaskan-komitmen-perkuat-manajemen-asn/

Ada apa dengan Kepastian Hukum ? Bila Ingin tegak kan Hukum semestinya pemegang HGU Wajib di Klafikasi kembali atas keesahanya tanpa kongkalikong izin HGU tersebut , Apa sudah sesuai prosedur dari dasar sehingga jadi Areal HGU sesuai UU HGU yang berlaku

Ironisnya yang terjadi ? tanah garapan masyarakat turun temurun pun sudah di dalam areal Izin HGU . Bahkan Muncul secara tiba – tiba tanah tersebut sudah SHM .juga sudah di dalam areal Izin HGU .

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/diduga-abai-kewajiban-csr-pt-sps-ii-perkebunan-sawit-di-nagan-raya-langgar-qanun-nomor-6-tahun-2019/

Mengharap dengan Hormat kepada Anggota Dewan DPRK , Bupati serta Forkompinda Kabupaten Nagan Raya mengusut tuntas permasalahan HGU di kabupaten Nagan Raya , Sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang HGU yang berlaku sehingga Rakyat Nagan Raya tidak jadi tumbal tumbal Mafia – Mafia tanah . oknum – oknum meraut keuntungan pribadi untuk Memperkaya diri , masyarakat hanya mencari keadilan di Negara Republik Indonesia Merdeka ini

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”