NEWSBIDIK, Jepara — Proyek revitalisasi di SD Negeri 1 Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan awak media. Pelaksanaan proyek tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan lebih serius, terutama menyangkut transparansi pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan terhadap para pekerja di lapangan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (26/8/2026) menunjukkan adanya sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut diharapkan dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, penggunaan material, maupun pemberdayaan tenaga kerja.
Sebelum anggaran dicairkan dan pekerjaan dilaksanakan, semestinya terdapat mekanisme pengawasan dan pendampingan yang jelas. Termasuk di dalamnya pembekalan atau bimbingan teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan, standar penggunaan material, hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status para pekerja di lokasi proyek. Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya mengaku tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami wilayah setempat, Pak, dan memang kami semua tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar pekerja tersebut.
Keterangan itu tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana proyek maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan. Sebab, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi berkaitan dengan aspek perlindungan dan keselamatan kerja.
Selain persoalan perlindungan pekerja, aspek transparansi pelaksanaan proyek juga menjadi pertanyaan. Pengawasan terhadap proyek pemerintah seharusnya dapat dilakukan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing pihak, sehingga masyarakat maupun awak media dapat memperoleh informasi yang proporsional mengenai sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, serta standar pekerjaan yang digunakan.
Apabila benar terdapat pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan pengawas proyek untuk memastikan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun pengelolaan proyek pemerintah tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah. Karena itu, pihak terkait perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi sebelum muncul kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau penyimpangan.
NEWSBIDIK mendorong Dinas terkait, pengawas, pendamping, serta pihak pelaksana proyek melakukan evaluasi secara terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hendaknya segera dilakukan perbaikan dan langkah administratif maupun hukum sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait masih perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, serta pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.


















