NEWSBIDIK,Jepara – Program efisiensi yang diterapkan di RSUD Kartini Jepara pada tahun 2026 mulai menunjukkan hasil yang nyata. Di bawah kepemimpinan Direktur RSUD Kartini, dr. Tri Iriantiwi, berbagai langkah pengelolaan anggaran yang lebih efektif diklaim mampu mendorong peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, pembangunan sarana baru, serta menciptakan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan rumah sakit.
Sejumlah pembangunan fisik tampak mulai terealisasi sebagai bagian dari upaya penguatan infrastruktur rumah sakit. Selain itu, berbagai pembenahan pada sistem pelayanan juga terus dilakukan agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, nyaman, dan berkualitas. Senen, (3/8/2026)
Program efisiensi tersebut dinilai menjadi salah satu strategi manajemen dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada pasien. Dengan pengelolaan yang lebih terarah, rumah sakit dapat mengalokasikan sumber daya untuk pembangunan fasilitas maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Di tengah capaian tersebut, nama Direktur RSUD Kartini juga menjadi perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan total kekayaan sekitar Rp18 miliar pada pelaporan tahun 2025. Sementara itu, berdasarkan data LHKPN tahun pelaporan 2024, Bupati Jepara Wiwit Witiarso tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp8 miliar.
Menanggapi perhatian masyarakat terkait besaran harta kekayaannya, dr. Tri Iriantiwi menjelaskan bahwa kekayaan tersebut berasal dari usaha yang telah dijalankan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD Kartini.
“Saya memang telah memiliki beberapa usaha seperti restoran, kafe, dan klinik sejak sebelum menjadi Direktur RSUD Kartini. Selain itu, suami saya juga berprofesi sebagai dokter spesialis anestesi,” ujar dr. Tri saat dikonfirmasi.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai sumber kekayaan yang tercantum dalam laporan LHKPN. LHKPN sendiri merupakan instrumen pelaporan kekayaan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat mengaku mengapresiasi berbagai perubahan yang terjadi di RSUD Kartini. Mereka menilai peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan menjadi indikator bahwa pengelolaan rumah sakit terus bergerak ke arah yang lebih baik.
Dengan berbagai pembenahan yang dilakukan sepanjang 2026, RSUD Kartini diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jepara dan sekitarnya. Efisiensi anggaran yang diimbangi dengan pembangunan fasilitas, peningkatan pelayanan, serta tata kelola yang baik menjadi tantangan sekaligus peluang bagi rumah sakit untuk terus berkembang sebagai salah satu pusat layanan kesehatan rujukan di wilayah tersebut.
Ke depan, masyarakat berharap berbagai program peningkatan mutu pelayanan dapat terus berlanjut sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh pasien dan keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik.

















