Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Disnakertrans Nagan Raya Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Seluruh Aduan Buruh, Penyelesaian Mengacu pada Ketentuan Hukum

2963
×

Disnakertrans Nagan Raya Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Seluruh Aduan Buruh, Penyelesaian Mengacu pada Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | Nagan Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Fakhrur Razy, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Disnakertrans siap menerima setiap pengaduan dari buruh maupun karyawan yang merasa hak-haknya dirugikan oleh pihak perusahaan.

“Kami siap menampung seluruh laporan maupun pengaduan yang disampaikan oleh buruh atau karyawan. Setiap permasalahan ketenagakerjaan akan kami proses dan selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fakhrur Razy saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, Disnakertrans memiliki kewajiban melakukan pembinaan, mediasi, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi penyelesaian apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.

Fakhrur Razy mengimbau seluruh pekerja, buruh maupun karyawan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nagan Raya agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila merasa mengalami perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, laporan dapat berasal langsung dari pekerja, serikat buruh, kuasa hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun informasi yang berkembang melalui pemberitaan media massa. Seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan awal untuk dilakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pekerja untuk melapor. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, Disnakertrans akan segera melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan musyawarah, mediasi, dan kepastian hukum agar hak pekerja maupun kewajiban perusahaan tetap terlindungi secara berimbang.

Dalam menjalankan tugasnya, Disnakertrans mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, seperti dugaan tidak dibayarkannya upah sesuai ketentuan, pemotongan upah yang tidak memiliki dasar hukum, tidak dipenuhinya hak normatif pekerja, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka penanganannya dapat diteruskan sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait.

Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan agar senantiasa mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, membangun hubungan industrial yang harmonis, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Disnakertrans, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Masyarakat maupun pekerja yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diharapkan segera melaporkannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnakertrans menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan tanpa memihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga diperoleh fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga

Bupati TRK Diwakili Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

Menjaga Soliditas Negara, Menguatkan Kepercayaan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga menjadi teladan bagi generasi muda melalui disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa. Kepercayaan ini adalah kehormatan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan.

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”