Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Pelapor Dugaan Penganiayaan di Pendopo Soko Tunggal Desak Polisi Segera Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka

2420
×

Pelapor Dugaan Penganiayaan di Pendopo Soko Tunggal Desak Polisi Segera Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | Semarang – Pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pendopo Soko Tunggal, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan proses penyidikan dengan menetapkan terlapor berinisial Gus Nova sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Desakan tersebut disampaikan Haris, pelapor dalam perkara itu, yang menilai proses penyidikan telah berjalan cukup lama. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan rangkaian pemeriksaan yang menjadi bagian dari proses hukum.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berlangsung rapat musyawarah Yayasan Kolocokro Kota Semarang di Pendopo Soko Tunggal. Agenda pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan kirab budaya yang akan menempuh rute dari Soko Tunggal, Sendangguwo, menuju Pendopo Kolocokro Soko Tunggal di Kelurahan Tandang.Rabu, (8/7/2026)

Haris yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kolocokro Kota Semarang menjelaskan bahwa rapat awalnya berlangsung dengan tertib dan kondusif. Namun situasi, menurut keterangannya, berubah setelah Gus Nova bersama seorang rekannya yang dikenal dengan nama Danu datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Ia mengklaim kedatangan keduanya memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi keributan sehingga jalannya rapat tidak dapat dilanjutkan. Dalam insiden tersebut, Haris menyebut beberapa peserta rapat diduga menjadi korban tindakan kekerasan.

Salah satu peserta rapat yang disebut mengalami dugaan pemukulan adalah Sholeh. Haris juga mengaku turut menjadi korban ketika berusaha merekam situasi menggunakan telepon genggam. Menurut pengakuannya, ia mengalami pukulan pada bagian dada sebelah kanan dan memilih tidak memberikan perlawanan agar situasi tidak semakin memanas.

Setelah kejadian, Haris langsung menjalani pemeriksaan medis atau visum di RS Bhayangkara Semarang pada malam yang sama. Selanjutnya, pada Jumat, 1 Mei 2026, ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Tembalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Haris mengaku mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat peristiwa tersebut. Ia menyatakan sempat menjalani perawatan inap selama empat hari di RS Unimus Semarang karena kondisi kesehatannya setelah kejadian.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, Haris mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya hasil visum, surat keterangan rawat inap, dokumentasi foto, serta dokumen pendukung lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain bukti tertulis, Haris juga telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, penyidik juga telah memeriksa saksi Sholeh serta terlapor Gus Nova. Sementara itu, seorang saksi lain bernama Danu diharapkan segera memberikan keterangan agar rangkaian penyidikan dapat dilengkapi.

Dalam keterangannya, Haris mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/96/V/RES.1.6./2026/Reskrim dan Nomor B/123/VI/RES.1.6./2026/Reskrim sebagai dasar informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang diterimanya dari penyidik.

Berdasarkan perkembangan tersebut, ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh unsur pidana telah dinilai terpenuhi.

“Saya masih percaya kepada profesionalisme kepolisian. Saya berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga perkara ini dapat segera memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Haris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gus Nova belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Demikian pula penyidik Polsek Tembalang belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Gus Nova maupun pihak kepolisian apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Daerah

“Sebanyak 49 unit kendaraan 4×4 jenis Cendrawasih telah kami distribusikan ke 49 titik KDKMP di Kabupaten Temanggung. Kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat sarana operasional koperasi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan di tingkat desa.”
— Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly.

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”