Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Pelapor Dugaan Penganiayaan di Pendopo Soko Tunggal Desak Polisi Segera Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka

2304
×

Pelapor Dugaan Penganiayaan di Pendopo Soko Tunggal Desak Polisi Segera Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | Semarang – Pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pendopo Soko Tunggal, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan proses penyidikan dengan menetapkan terlapor berinisial Gus Nova sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Desakan tersebut disampaikan Haris, pelapor dalam perkara itu, yang menilai proses penyidikan telah berjalan cukup lama. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan rangkaian pemeriksaan yang menjadi bagian dari proses hukum.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berlangsung rapat musyawarah Yayasan Kolocokro Kota Semarang di Pendopo Soko Tunggal. Agenda pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan kirab budaya yang akan menempuh rute dari Soko Tunggal, Sendangguwo, menuju Pendopo Kolocokro Soko Tunggal di Kelurahan Tandang.Rabu, (8/7/2026)

Haris yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kolocokro Kota Semarang menjelaskan bahwa rapat awalnya berlangsung dengan tertib dan kondusif. Namun situasi, menurut keterangannya, berubah setelah Gus Nova bersama seorang rekannya yang dikenal dengan nama Danu datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Ia mengklaim kedatangan keduanya memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi keributan sehingga jalannya rapat tidak dapat dilanjutkan. Dalam insiden tersebut, Haris menyebut beberapa peserta rapat diduga menjadi korban tindakan kekerasan.

Salah satu peserta rapat yang disebut mengalami dugaan pemukulan adalah Sholeh. Haris juga mengaku turut menjadi korban ketika berusaha merekam situasi menggunakan telepon genggam. Menurut pengakuannya, ia mengalami pukulan pada bagian dada sebelah kanan dan memilih tidak memberikan perlawanan agar situasi tidak semakin memanas.

Setelah kejadian, Haris langsung menjalani pemeriksaan medis atau visum di RS Bhayangkara Semarang pada malam yang sama. Selanjutnya, pada Jumat, 1 Mei 2026, ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Tembalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Haris mengaku mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat peristiwa tersebut. Ia menyatakan sempat menjalani perawatan inap selama empat hari di RS Unimus Semarang karena kondisi kesehatannya setelah kejadian.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, Haris mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya hasil visum, surat keterangan rawat inap, dokumentasi foto, serta dokumen pendukung lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain bukti tertulis, Haris juga telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, penyidik juga telah memeriksa saksi Sholeh serta terlapor Gus Nova. Sementara itu, seorang saksi lain bernama Danu diharapkan segera memberikan keterangan agar rangkaian penyidikan dapat dilengkapi.

Dalam keterangannya, Haris mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/96/V/RES.1.6./2026/Reskrim dan Nomor B/123/VI/RES.1.6./2026/Reskrim sebagai dasar informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang diterimanya dari penyidik.

Berdasarkan perkembangan tersebut, ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh unsur pidana telah dinilai terpenuhi.

“Saya masih percaya kepada profesionalisme kepolisian. Saya berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga perkara ini dapat segera memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Haris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gus Nova belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Demikian pula penyidik Polsek Tembalang belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Gus Nova maupun pihak kepolisian apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: ANDI KEditor: Browibowo

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”