Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKendal

Aktivitas Tambang Diduga Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Tim Lingkungan Soroti Dugaan Rekayasa Perizinan

2916
×

Aktivitas Tambang Diduga Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Tim Lingkungan Soroti Dugaan Rekayasa Perizinan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK – Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi dengan kedok pengembangan agrowisata di sejumlah wilayah Jawa Tengah mulai menjadi sorotan. Temuan tersebut diungkap Tim Kajian Lingkungan DPP RPK-RI setelah melakukan investigasi lapangan menyusul adanya keluhan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pengerukan di sejumlah lokasi.

Tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, melakukan peninjauan ke beberapa titik, di antaranya kawasan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta wilayah Sepetek yang berada di sekitar kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, Kabupaten Kendal, yang merupakan habitat kera ekor panjang. Sabtu, (30/5/2026)

Menurut Susilo, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang cukup intensif di lokasi yang secara administratif mengantongi izin pengembangan agrowisata. Namun hingga masa izin yang disebut akan berakhir pada Juni 2026, perkembangan fisik kawasan agrowisata dinilai belum terlihat signifikan, sementara kegiatan pengerukan tanah justru tampak lebih dominan.

“Dari hasil peninjauan lapangan, kami menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada kegiatan pertambangan di area yang izinnya tercatat sebagai kawasan agrowisata,” ujar Susilo.

Ia menilai pengerukan lahan secara masif dengan alasan pembukaan kawasan wisata berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengubah bentang alam, meningkatkan risiko erosi, serta mengancam keberlangsungan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.

Selain itu, Susilo juga menduga terdapat praktik penyalahgunaan perizinan tata ruang dan upaya menghindari kewajiban pajak sektor pertambangan, khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya dikenal sebagai pajak galian C.

Menurutnya, pajak dari sektor tersebut merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diperoleh dari aktivitas pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah. Selain kewajiban pajak daerah, pelaku usaha pertambangan juga memiliki tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan nasional, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perhitungan pajak sektor pertambangan umumnya didasarkan pada volume atau tonase hasil eksploitasi yang dikalikan dengan Nilai Jual Hasil Produksi (NJHP) sesuai standar harga yang berlaku di daerah setempat.

“Potensi pendapatan daerah dari sektor ini sangat besar. Namun dalam praktiknya masih sering ditemukan dugaan kebocoran dan penyimpangan yang tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali,” tegasnya.

Dalam kajiannya, Susilo turut menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut sebelumnya diduga telah lama menjadi area pertambangan ilegal yang menimbulkan berbagai persoalan sosial serta berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.

Aktivitas tersebut, lanjutnya, pernah mendapat tindakan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penutupan lokasi dilakukan setelah adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa jaminan reklamasi yang memadai. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dikenal warga setempat bernama Rusmadi serta menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Namun demikian, Susilo mempertanyakan munculnya kembali aktivitas pengerukan di kawasan yang sama. Ia menyoroti adanya izin pengembangan agrowisata yang diberikan kepada CV Inti Permata Abadi di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait maupun pihak pengelola usaha, mengingat sebelumnya lokasi tersebut telah menjadi sorotan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Susilo juga menyebut bahwa pada masa sebelumnya, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Anugerah Bumi Sentosa. Namun, menurut informasi yang diperolehnya, kegiatan tersebut diduga belum dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

DPP RPK-RI mendorong pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan, tidak merugikan masyarakat, serta tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.