NEWSBIDIK,Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah daerah, baik rumah sakit maupun puskesmas, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Dalam regulasi terbaru itu, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga 10.
Bupati TRK menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi,” ujarnya.
“Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran faskes di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil,” tegas Bupati TRK di Suka Makmue, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengacu pada batasan desil tertentu, khususnya bagi warga kurang mampu yang mengalami kendala dalam akses layanan kesehatan.
“Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati TRK mengimbau masyarakat kurang mampu yang mengalami kesalahan desil maupun ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar segera melakukan pembaruan data.
“Bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, atau 10 agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing,” ujarnya.
“Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat dalam kategori Desil 1 hingga 5 agar segera melakukan pembaruan data,” tambahnya.
Selain itu, Bupati TRK mengungkapkan bahwa Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan terkait desil serta melakukan pendampingan langsung kepada Operator SIKS-NG di desa-desa.
“Setelah operator SIKS-NG melakukan pembaruan data dan dikonfirmasi oleh Dinas Sosial serta Kementerian Sosial, selanjutnya Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi dan persetujuan perubahan data,” ungkap Bupati TRK.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa khusus bagi pasien penderita penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya, pelayanan kesehatan akan diberikan secara maksimal tanpa lagi mempertimbangkan kategori desil.
“Masyarakat tetap akan mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr. Muhammad Iqbal, M.K.M., menyampaikan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Nagan Raya tanpa melihat status desil.
“Kita tetap melayani dengan tidak melihat desil. Setelah pasien mendapatkan penanganan medis, barulah proses administrasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.




















