Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan Sawit di Nagan Raya, Musliadi Harap Pemerintah Daerah Bertindak

9368
×

Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan Sawit di Nagan Raya, Musliadi Harap Pemerintah Daerah Bertindak

Sebarkan artikel ini
Rabu, (11/3/2026) – Dokumentasi sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya yang tengah menjadi perhatian masyarakat. **Dok Foto: NEWSBIDIK / Zahari

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga Desa Meunasah Teugeuh, Kecamatan Beutong, Musliadi, mengaku tengah berjuang mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya. Rabu, (11/3/2026)

Menurut Musliadi, lahan tersebut merupakan tanah garapan keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun. Di atas lahan itu juga terdapat kebun durian yang selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi keluarga.

Namun permasalahan muncul ketika lahan tersebut diklaim masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM).

Akibat persoalan tersebut, Musliadi justru dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh pihak perusahaan dengan tuduhan melakukan pengrusakan di dalam areal HGU perusahaan yang berlokasi di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong.

Laporan tersebut disampaikan oleh pihak perusahaan melalui perwakilannya, Suhermanto.

Musliadi menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan tindakan melawan hukum. Ia hanya berusaha mempertahankan lahan yang menurutnya telah lama menjadi milik keluarganya.

Kasus ini kemudian memunculkan perhatian dari masyarakat setempat yang menilai bahwa konflik lahan antara warga dan perusahaan seringkali menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai Hak Guna Usaha, pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang lahannya berada di dalam atau berbatasan dengan wilayah HGU.

Salah satu kewajiban tersebut adalah memberikan akses jalan maupun saluran air kepada masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan HGU.

Selain itu, perusahaan yang memegang izin HGU perkebunan juga diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas keseluruhan areal HGU.

Pemegang HGU juga berkewajiban mengelola lahan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut, baik untuk pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan.

Pengelolaan lahan harus dilakukan secara aktif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat dua tahun setelah hak tersebut diberikan.

Selain itu, perusahaan juga harus menjaga kelestarian lingkungan hidup, memelihara kesuburan tanah, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar areal perkebunan.

Melihat persoalan tersebut, Musliadi berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi.

Ia meminta Bupati Nagan Raya serta DPRK Nagan Raya bersama dinas terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Masyarakat setempat juga berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil tanpa adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.

Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat tidak merasa tertindas ketika menghadapi konflik lahan dengan perusahaan besar.

Baca Juga:

Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya

Tak Kuasa Menahan Air Mata, Kasat Intelkam Polres Aceh Timur Sambangi Warga Miskin di Darul Aman

Kapolres Nagan Raya Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM, Stok BBM Dipastikan Aman

Bupati Nagan Raya Lantik 326 Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”