Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa BaratNEWS BIDIK KAB BEKASI

Ribuan Butir Obat Keras Digerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, Bisnis Haram Berkedok Kontrakan Dibongkar

1555
×

Ribuan Butir Obat Keras Digerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, Bisnis Haram Berkedok Kontrakan Dibongkar

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda.

Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat daftar G.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086, Call Center Polri 110 (Khusus Kabupaten Bekasi), Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110.

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”