Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
HeadlineJawa TengahPeristiwa

Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Semarang, Oknum Tim Percepatan Pembangunan Disorot

1786
×

Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Semarang, Oknum Tim Percepatan Pembangunan Disorot

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mengguncang birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Isu serius ini menyeret nama oknum yang disebut-sebut berasal dari Tim Percepatan Pembangunan Kota Semarang dengan inisial T dan T.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan kota. Oknum yang diduga terlibat disebut meminta imbalan uang kepada pihak tertentu dengan janji memuluskan proses pengangkatan jabatan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan lebih dari satu pihak.

 “Ada indikasi permintaan sejumlah uang dengan janji membantu mendapatkan posisi tertentu. Jika ini benar, praktik ini sangat merusak sistem birokrasi dan mencederai prinsip profesionalisme aparatur,” ungkapnya.

Dugaan ini memicu keprihatinan publik, mengingat Pemerintah Kota Semarang selama ini aktif mengampanyekan reformasi birokrasi serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik jual beli jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk pemberian atau penerimaan suap yang berkaitan dengan jabatan dapat dijerat pidana.

Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a dan b dalam regulasi tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi maupun menerima suap terkait jabatan publik, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Desakan Pengusutan Transparan

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip meritokrasi dan integritas birokrasi.

“Pengisian jabatan seharusnya berbasis kompetensi dan rekam jejak, bukan transaksi. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penelusuran dan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Semarang maupun Tim Percepatan Pembangunan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk inspektorat serta institusi antirasuah, segera turun tangan guna mengusut tuntas dugaan ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pemerintahan serta kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.