NEWS BIDIK, Nagan Raya – Keberadaan perusahaan pengolahan berondolan kelapa sawit, CV Holi Palma, di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, menuai keluhan warga. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan standar pengelolaan lingkungan, khususnya terkait kolam limbah, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap yang menyengat dan meresahkan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau yang diduga berasal dari kolam penampungan limbah perusahaan. Aroma tersebut disebut-sebut kerap tercium hingga ke permukiman, terutama pada waktu tertentu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap baku mutu pengelolaan limbah cair kelapa sawit.
Selain persoalan bau, warga juga menyoroti dampak operasional perusahaan terhadap lahan kebun masyarakat yang berbatasan langsung dengan kolam limbah. Salah satu warga, Sahril, disebut memiliki kebun yang terdampak dan hingga kini belum mendapat penyelesaian tuntas dari pihak perusahaan.
“Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ungkap salah seorang warga saat ditemui awak media, Senin (23/2/2026).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, salah satu staf manajemen perusahaan yang disebut bernama Ibu Nida menyampaikan bahwa sebagian tanaman kelapa sawit telah dilakukan ganti rugi. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab seluruh persoalan yang dikeluhkan warga.
Masyarakat Alue Bata yang diwakili Darlin Cs meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri kelengkapan dan keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.
Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) di Indonesia wajib mengikuti standar ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah serta regulasi terbaru Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan:
Memiliki izin pembuangan limbah cair;
Mengolah limbah melalui tahapan pendinginan, pengasaman, serta proses anaerobik dan aerobik;
Melakukan pengujian laboratorium terakreditasi secara berkala (minimal satu bulan sekali);
Melaporkan hasil pemantauan setiap tiga bulan kepada instansi berwenang.
Apabila terbukti tidak memenuhi baku mutu atau tidak memiliki izin yang sah, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dan pengelolaan limbah tanpa izin dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah apabila menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, apabila terbukti tidak memiliki atau menyimpang dari dokumen AMDAL, ketentuan Pasal 109 UU tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Harapan Penegakan Hukum
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan audit lingkungan terhadap CV Holi Palma. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan pengabaian baku mutu dan perizinan lingkungan tersebut.
Masyarakat menegaskan, investasi dan kegiatan usaha harus tetap berjalan sesuai koridor hukum serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.




















