NEWS BIDIK, Nagan Raya – Kebijakan mutasi kerja yang diterbitkan manajemen PT Ensem Lestari Jaya menuai sorotan. Sejumlah karyawan menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena disertai konsekuensi dianggap mengundurkan diri apabila tidak bersedia menjalani mutasi, tanpa memperoleh pesangon maupun hak normatif lainnya.
Berdasarkan dokumen surat resmi perusahaan, manajemen menetapkan mutasi terhadap beberapa karyawan yang sebelumnya bertugas di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan di Kabupaten Nagan Raya. Dalam surat tersebut, para pekerja dimutasikan untuk bekerja di unit PKS PT Ensem Sawita yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tertanggal Minggu (22/2/2026).
Poin yang menjadi perhatian adalah klausul dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa apabila karyawan tidak bersedia menjalani mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Selain itu, disebutkan pula bahwa karyawan yang menolak mutasi tidak berhak atas pesangon maupun hak lainnya.
Sejumlah pekerja yang terdampak mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Amiruddin dan Tamser yang masing-masing memiliki masa kerja enam tahun, Hasna Basrii (lima tahun), Zulfahmi (10 tahun), serta Zainuddin (11 tahun) menyatakan selama ini tidak pernah menerima surat peringatan (SP1 maupun SP2). Mereka menilai keputusan mutasi dilakukan secara sepihak tanpa ruang dialog dan negosiasi yang memadai.
“Mutasi memang hak manajemen, tetapi harus memperhatikan kepatutan dan kondisi pekerja. Apalagi jika disertai ancaman kehilangan hak normatif,” ujar salah seorang pemerhati ketenagakerjaan yang dimintai tanggapan.
Dalam praktik hubungan industrial, mutasi merupakan kewenangan perusahaan sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja serta tidak boleh dijadikan sarana pemutusan hubungan kerja secara terselubung.
Ketentuan mengenai hubungan kerja dan hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur aspek ketenagakerjaan termasuk hak atas upah, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta perlakuan non-diskriminatif.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, pekerja memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi melalui dinas ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi dua arah dalam setiap pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Para pemerhati buruh menilai dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja menjadi langkah terbaik guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Ensem Lestari Jaya terkait alasan penerapan kebijakan mutasi tersebut maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan para karyawan.
Diharapkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nagan Raya dapat menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















