NEWS BIDIK, KENDARI – Tim Patroli KP Tekukur-5010 kembali menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan perairan serta melindungi sumber daya alam Indonesia. Dalam sebuah operasi patroli di perairan Kendari, Sulawesi Tenggara, tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, Minggu (25/1/2026).
Baca juga
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan ilegal satwa. Dipimpin langsung oleh Ipda A.W.W., Tim Patroli KP Tekukur-5010 bergerak sejak pukul 08.00 WITA dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang berlabuh di Area Labuh Bungkutoko.

Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas memeriksa KM Bintang Permai (GT 668) berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh H.T. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan di palka haluan kapal.
Baca juga
Ditinggal Keluarga, Purnawirawan Kopassus Hidup Terlunta di Ruang Sempit Dua Kali Dua.Meter
Satwa tersebut diketahui milik salah satu Anak Buah Kapal (ABK) berinisial N.S., yang mengakui membeli burung-burung tersebut dari seseorang di Kendari untuk kemudian dijual kembali di Surabaya.
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut meliputi:
Burung Bilbong Pendeta sebanyak 30 ekor
Burung Perkici sebanyak 160 ekor
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke KP Tekukur-5010 pada pukul 09.30 WITA guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas, sekaligus melindungi kelestarian satwa dan lingkungan hidup. Kerja cepat, cerdas, dan disiplin Tim Patroli KP Tekukur-5010 menjadi bukti nyata dedikasi Polri dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya alam Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan. Seluruh satwa dilindungi yang diamankan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan penanganan sesuai standar konservasi.
Kegiatan pelepasliaran satwa dilaksanakan di Kawasan Suaka Alam Marga Satwa Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara.
Adapun satwa yang dilakukan pelepasliaran dan penanganan terdiri dari:
Burung Perkici sebanyak 160 ekor (11 ekor ditemukan mati dan 5 ekor masih menjalani perawatan medis),
Gagak Sulawesi sebanyak 22 ekor,
Bilbong sebanyak 10 ekor,
Tuwur sebanyak 1 ekor.
Satwa yang dinyatakan sehat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya guna menjaga keseimbangan ekosistem dan kelangsungan populasi satwa endemik Sulawesi. Langkah ini mencerminkan pendekatan humanis Polri yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pemulihan dan perlindungan lingkungan.
Baca juga
Sementara itu, para pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda. Proses hukum hingga kini masih berjalan dan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini semakin menegaskan peran strategis Tim Patroli KP Tekukur-5010 sebagai garda terdepan Polri dalam menjaga keamanan perairan, menegakkan hukum, serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari kejahatan lingkungan.
Melalui operasi ini, Polri kembali menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan lingkungan, demi menjaga warisan alam Indonesia agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Tim Patroli KP Tekukur-5010
“Arnavat Dharpa Mahe
”Karena di Laut Kita Bangga!
Di Laut Kita Jaya!Di Udara Kita Jaya!





















