Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahPekalongan

Warga Pekalongan Resah, Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

3092
×

Warga Pekalongan Resah, Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Pekalongan .Maraknya keberadaan warung yang dikenal sebagai Warung Aceh di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan menuai keresahan warga. Warung-warung tersebut diduga bebas menjual obat-obatan keras daftar G seperti tramadol, eximer, yarindo, dan trihexyphenidyl secara terang-terangan, mulai siang hari hingga larut malam.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap dampak peredaran obat keras ilegal tersebut, khususnya bagi kalangan remaja dan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan warga, tim media melakukan penelusuran ke beberapa titik di wilayah Pekalongan dan menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Warung yang tampak berkedok sebagai penjual sembako itu diduga menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal. Selain itu, indikasi serupa juga ditemukan di kawasan jalur Pantura Pekalongan.

Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua. Pasalnya, sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diduga dengan mudah membeli obat-obatan keras tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Senen, (22/12/25)

Lebih jauh, tim media juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk disebutkan nama dua orang yang diduga merupakan anggota TNI aktif, berinisial E dan B, yang disebut-sebut membekingi aktivitas warung tersebut. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pekalongan. Secara hukum, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tim redaksi berharap Polres Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, serta Pomdam/Denpom Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas