Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahPekalongan

Warga Pekalongan Resah, Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

2874
×

Warga Pekalongan Resah, Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Pekalongan .Maraknya keberadaan warung yang dikenal sebagai Warung Aceh di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan menuai keresahan warga. Warung-warung tersebut diduga bebas menjual obat-obatan keras daftar G seperti tramadol, eximer, yarindo, dan trihexyphenidyl secara terang-terangan, mulai siang hari hingga larut malam.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap dampak peredaran obat keras ilegal tersebut, khususnya bagi kalangan remaja dan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan warga, tim media melakukan penelusuran ke beberapa titik di wilayah Pekalongan dan menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Warung yang tampak berkedok sebagai penjual sembako itu diduga menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal. Selain itu, indikasi serupa juga ditemukan di kawasan jalur Pantura Pekalongan.

Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua. Pasalnya, sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diduga dengan mudah membeli obat-obatan keras tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Senen, (22/12/25)

Lebih jauh, tim media juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk disebutkan nama dua orang yang diduga merupakan anggota TNI aktif, berinisial E dan B, yang disebut-sebut membekingi aktivitas warung tersebut. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pekalongan. Secara hukum, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tim redaksi berharap Polres Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, serta Pomdam/Denpom Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.