NEWS BIDIK, Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pencanangan berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (17/11/2025).
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Komitmen Bersama oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan dan Pakta Integritas oleh seluruh pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar simbol, melainkan wujud nyata komitmen moral aparatur dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
“Pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah nyata Pemkab Nagan Raya untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani,” ujar Bupati TRK.
Ia menekankan bahwa integritas harus diwujudkan bukan hanya melalui aturan, tetapi lewat keteladanan, kedisiplinan, dan kejujuran dalam menjalankan amanah.
“ASN Nagan Raya harus dikenal sebagai aparatur profesional dan berorientasi pada pelayanan cepat, tepat, serta transparan. Zona Integritas adalah gerakan moral dan perubahan perilaku yang berkelanjutan,” tambahnya.
TRK juga menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya dalam memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel menuju Nagan Raya mandiri madani. Pemerintahan harus mandiri dalam tata kelola, dan madani dalam pelayanan publik yang berkeadilan,” tekannya.
Di akhir sambutannya, TRK mengajak seluruh ASN menjadikan pencanangan ZI sebagai momentum memperkuat budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab.
Plt. Inspektur Nagan Raya, Abdul Hady, S.H., M.H., dalam laporannya menyebut bahwa pencanangan ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Nagan Raya pada tiga perangkat daerah sekaligus: Inspektorat, DPMPTSP, dan Disdukcapil.
“Pembangunan ZI mengacu pada Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 dan Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2024 terkait pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” jelasnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, KPPN Meulaboh memberikan sesi Sharing Integrity terkait penguatan budaya integritas, pengendalian gratifikasi, dan praktik reformasi birokrasi nasional.
Kegiatan turut dihadiri unsur legislatif, aparat penegak hukum, dan pimpinan perangkat daerah, termasuk Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Dr. Said Syahrul Rahmad, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata, S.H., M.H., serta Kepala KPPN Meulaboh Linggo Supranggono. Plt. Sekda Zulkifli, S.Pd bersama kepala SKPK lainnya turut menghadiri acara tersebut




















