Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Bisnis Gelap di Balik Desa Tenang, Praktik Togel Diduga Marak di Jepara, Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

3964
×

Bisnis Gelap di Balik Desa Tenang, Praktik Togel Diduga Marak di Jepara, Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara — Di balik tenangnya kehidupan pedesaan, aroma perjudian diduga kuat menyelimuti beberapa titik di Kabupaten Jepara. Aktivitas penjualan togel yang melanggar hukum ini disebut-sebut beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Pancur Randu Bangau dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.Minggu, (26/10/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diprakarsai oleh seseorang berinisial SW di Desa Pancur Randu Bangau, sementara di Desa Rajekwesi aktivitas serupa dikabarkan berlangsung di depan teras rumah (SP), tepat di belakang sebuah kios klontong.

Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi. Para pembeli datang menuliskan angka taruhan yang ingin dibeli, lalu pihak bandar menyalin pesanan itu ke kertas warna kuning berkode “67”. Data pesanan kemudian direkap melalui ponsel, dan pembeli diberikan salinan kertas kuning sebagai bukti pembelian resmi dari bandar. Setelah membayar, mereka menunggu hasil undian.

Apabila angka yang dipasang “tembus”, pembeli kembali ke lokasi yang sama untuk menukar kertas kuning tersebut dengan hadiah uang tunai. Penyerahan hadiah dilakukan setelah bandar mencocokkan nomor yang tercatat dalam rekapannya.

Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat penertiban yang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan KEPRES RI No. 47 Tahun 1973 dan PP No. 9 Tahun 1981, segala bentuk perjudian, termasuk togel, dilarang keras karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, moral Pancasila, dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap kegiatan perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 25 juta rupiah. Bahkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE juga mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat akses perjudian daring dengan pidana enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas togel di Jepara seolah berlangsung tanpa hambatan, bahkan disebut-sebut telah menjadi rutinitas yang diketahui masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di mana peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas menargetkan penghapusan total seluruh bentuk perjudian di Indonesia, dimulai dengan pembatasan sekecil mungkin di tingkat lokal. Namun di Jepara, praktik ilegal ini justru tampak dibiarkan tumbuh subur.

Melihat situasi tersebut, masyarakat mendesak agar Bupati Jepara dan Kapolres Jepara segera turun tangan. Langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Jepara, dengan menginstruksikan Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda agar segera melakukan razia dan penindakan hukum terhadap para pelaku.

Perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jika pemerintah membiarkan fenomena ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin Jepara akan dikenal bukan karena budayanya yang luhur, melainkan karena suburnya praktik togel di tengah lemahnya penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.