NEWS BIDIK, Jepara — Di balik tenangnya kehidupan pedesaan, aroma perjudian diduga kuat menyelimuti beberapa titik di Kabupaten Jepara. Aktivitas penjualan togel yang melanggar hukum ini disebut-sebut beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Pancur Randu Bangau dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.Minggu, (26/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diprakarsai oleh seseorang berinisial SW di Desa Pancur Randu Bangau, sementara di Desa Rajekwesi aktivitas serupa dikabarkan berlangsung di depan teras rumah (SP), tepat di belakang sebuah kios klontong.
Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi. Para pembeli datang menuliskan angka taruhan yang ingin dibeli, lalu pihak bandar menyalin pesanan itu ke kertas warna kuning berkode “67”. Data pesanan kemudian direkap melalui ponsel, dan pembeli diberikan salinan kertas kuning sebagai bukti pembelian resmi dari bandar. Setelah membayar, mereka menunggu hasil undian.
Apabila angka yang dipasang “tembus”, pembeli kembali ke lokasi yang sama untuk menukar kertas kuning tersebut dengan hadiah uang tunai. Penyerahan hadiah dilakukan setelah bandar mencocokkan nomor yang tercatat dalam rekapannya.
Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat penertiban yang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan KEPRES RI No. 47 Tahun 1973 dan PP No. 9 Tahun 1981, segala bentuk perjudian, termasuk togel, dilarang keras karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, moral Pancasila, dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap kegiatan perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 25 juta rupiah. Bahkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE juga mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat akses perjudian daring dengan pidana enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas togel di Jepara seolah berlangsung tanpa hambatan, bahkan disebut-sebut telah menjadi rutinitas yang diketahui masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di mana peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas menargetkan penghapusan total seluruh bentuk perjudian di Indonesia, dimulai dengan pembatasan sekecil mungkin di tingkat lokal. Namun di Jepara, praktik ilegal ini justru tampak dibiarkan tumbuh subur.
Melihat situasi tersebut, masyarakat mendesak agar Bupati Jepara dan Kapolres Jepara segera turun tangan. Langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Jepara, dengan menginstruksikan Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda agar segera melakukan razia dan penindakan hukum terhadap para pelaku.
Perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jika pemerintah membiarkan fenomena ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin Jepara akan dikenal bukan karena budayanya yang luhur, melainkan karena suburnya praktik togel di tengah lemahnya penegakan hukum.





















