NEWS BIDIK, Aceh Singkil – Keadilan kembali dipertontonkan dengan wajah timpang di Aceh Singkil. Pada Minggu (14/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh terhadap tokoh masyarakat vokal, YM. Bersamaan dengan pelimpahan itu, YM juga ditetapkan sebagai tahanan negara.
baca juga
Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat
YM dikenal sebagai figur yang gigih membela hak-hak rakyat kecil dalam sengketa lahan melawan PT Delima Makmur, perusahaan yang dituding warga telah merampas tanah mereka. Langkah hukum ini memunculkan gelombang kekecewaan di tengah masyarakat, yang menilai aparat justru mengkriminalisasi pejuang rakyat.
Perjuangan yang Dipatahkan Hukum
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan proses hukum terhadap YM. Namun, kabar tersebut segera menuai reaksi keras dari warga.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Seorang tokoh masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Roni Syehrani, menyebut bahwa penahanan YM adalah bentuk nyata tajamnya hukum ke bawah dan tumpul ke atas.
“Perjuangan pasti ada rintangan, di balik itu ada hikmahnya. YM hanyalah korban dari hukum yang dipertontonkan sebagai alat pemukul rakyat kecil. Sengketa besar ini sudah jelas: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Roni.
Menurutnya, kasus Yakarim Munir versus PT Delima Makmur menjadi potret paling nyata dari ketidakadilan. Sosok Yakarim yang selalu lantang membela rakyat miskin, justru berakhir sebagai pesakitan.
“Perjuangan Yakarim dihargai oleh rakyat kecil. Bukankah seharusnya perjuangan itu disambut dengan keadilan, bukan dijebloskan ke penjara?” ujarnya.
Konfirmasi yang Menghilang
Roni mengaku telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Aceh Singkil melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan. Keheningan itu, kata Roni, mempertegas bagaimana hukum memilih membisu terhadap suara rakyat.
“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah potret telanjang bagaimana kekuasaan bisa membungkam suara kebenaran. YM dan Yakarim hanyalah simbol. Yang sedang diadili sebenarnya adalah suara rakyat miskin yang menuntut haknya,” tambahnya.
Rakyat Kecil Jadi Tumbal
Publik menyoroti fakta bahwa korporasi besar yang diduga merampas ribuan hektar lahan rakyat justru tidak tersentuh hukum. Sebaliknya, rakyat kecil yang berani melawan ketidakadilan justru diproses dengan cepat dan dipermalukan di hadapan hukum.
“Semoga saudara Yakarim tabah menghadapi cobaan ini. Karena apa yang ia alami bukan sekadar ujian pribadi, tetapi juga penderitaan kolektif seluruh rakyat kecil yang selama ini ditindas hukum brutal,” pungkas Roni.
Kini, pertanyaan besar menggantung di langit Aceh Singkil: sampai kapan hukum negeri ini terus berpihak pada korporasi, sementara rakyat kecil terus dijadikan tumbal?
Redaksi | Tim Liputan Khusus Aceh