Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwa

Skandal Tanah Pasar Teloyo Klaten: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang

1700
×

Skandal Tanah Pasar Teloyo Klaten: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, KLATEN JAWA TENGAH Polemik tanah Pasar Teloyo kembali menjadi sorotan publik setelah dua jalur hukum—pidana dan perdata—sama-sama menimbulkan tanda tanya besar. Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut transparansi, integritas, hingga kepastian hukum di Kabupaten Klaten.

Pidana Mangkrak Delapan Tahun

Di jalur pidana, ahli waris tanah mengajukan praperadilan terkait dugaan penyerobotan lahan. Fakta mengejutkan pun terungkap: penyelidikan telah berlangsung selama delapan tahun tanpa kejelasan.

Baru setelah digugat lewat praperadilan, Polres Klaten menyatakan kasus masih “dalam proses penyelidikan”. Kondisi ini memicu pertanyaan tajam publik, mengapa penanganannya begitu lamban.

Perdata: Gugatan Rp50 Miliar

Sementara itu, di jalur perdata, Pengadilan Negeri Klaten pada Rabu (27/8/2025) kembali menggelar sidang perkara tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi penggugat Sri Mulasih. Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln ini dipimpin oleh Hakim Ananta.

Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan gugatan senilai Rp50 miliar itu memiliki dasar kuat, di antaranya:

Status tanah masih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo dan tercatat di BPN Klaten.

Ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2025.

Janji tukar guling tanah pengganti dari pemerintah desa tidak pernah terealisasi, bahkan dokumen resminya tidak pernah ada.

“Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan,” tegas Juned dalam persidangan.

Saksi & Pemeriksaan Lapangan

Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025), majelis hakim telah melakukan pemeriksaan lapangan dan batas tanah untuk memperjelas objek sengketa.

Dalam sidang lanjutan, saksi-saksi penggugat memberikan keterangan penting:

Elman Sirait mengaku pernah melihat langsung Sertifikat Hak Milik Nomor 558 atas nama Slamet Siswosuharjo.

Susilo Widyatmoko, S.Pd. menegaskan bahwa PBB masih dibayar ahli waris, sementara pemerintah desa tetap menarik retribusi pasar. Ia menyebut tukar guling tidak pernah ada dan mengaku kecewa karena kasus ini berjalan delapan tahun tanpa kepastian.

Desakan Penegakan Hukum

Publik menilai kasus ini sarat dugaan “kejahatan berjamaah” yang melibatkan banyak pihak: mulai dari pemerintah desa/lurah, camat, bupati, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPN dan Disperindag Pemda Klaten.

Desakan pun semakin kuat agar Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Prabowo turun tangan langsung mengusut skandal yang dinilai mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”