Scroll untuk baca berita
AcehHukum & KriminalNasional

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

2258
×

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Nagan Raya, Aceh -Insiden kekerasan terhadap pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto, menjadi korban pembacokan saat tengah melakukan investigasi sengketa lahan masyarakat di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur,Senen (18/8/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi saat Ridwanto bersama masyarakat tengah menelusuri dugaan penyerobotan lahan plasma oleh perusahaan perkebunan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2). Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang diduga kuat preman bayaran perusahaan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian dada.

Korban segera dilarikan ke RS Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk mendapat perawatan medis intensif. Pihak keluarga dan rekan korban juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi bentuk nyata upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tegas Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT.

Menurut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Desa Babah Lueng, aksi kekerasan ini bukan kali pertama terjadi di sekitar wilayah konflik lahan milik PT SPS2. Mereka menduga serangan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menghalangi upaya advokasi rakyat dan peliputan pers.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan otak intelektual di balik aksi keji ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat kejadian.

⚖️ Unsur Hukum dan Pelanggaran yang Terjadi

Serangan terhadap Ridwanto bukan hanya pelanggaran pidana umum, tapi juga pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

1. Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Pasal 351 ayat (2) KUHP

“Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

2. Upaya Pembungkaman Pers

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

3. Dugaan Pelanggaran HAM

Jika terbukti dilakukan secara terstruktur dan melibatkan institusi atau perusahaan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28E UUD 1945

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

🧭 Desakan Masyarakat dan Komitmen Advokasi

Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) menyatakan tidak gentar dan akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan keadilan sosial. Serangan ini justru memperkuat solidaritas publik terhadap korban dan perjuangan masyarakat adat dan petani di Aceh.

“Kami akan terus berada di garis depan. Kekerasan ini takkan membungkam kami,” ujar Asep Riana.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan premanisme dan kriminalisasi terhadap pejuang hak agraria dan jurnalis di tanah air. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak korporasi sebagai aktor intelektual.

Kebebasan pers dan perjuangan rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan dilindungi oleh hukum dan negara.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.