Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehHukum

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

1071
×

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Aceh ,Nagan Raya. Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 , Desa Blang bintang Kecamatan Kuala tidak ada keterbukaan informasi publik , Kuat dugaan kepala desa serta Aparatur desa dibantu oknum oknum yang terkait untuk memuluskan sehingga tertutup rapi demi keuntungan bersama oknum tertentu

Menurut keterangan masyarakat desa Blang bintang disaat ditemui awak media ini yang tidak mau dipublikasikan namanya menjelaskan selama ini setiap penggunaan Anggaran Desa desa Minim Keterbukaan informasi publik bahkan ada bantuan CRS perusahaan menurut keterangan masyarakat setempat. Senen, (4/8/2025).

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik , untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel .

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.

Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Sesuai dengan data Permen desa diduga ada pekerjaan fiktif anggaran Dana Desa tahun 2024 terdapat 2 item pekerjaan , Pemeliharaan jalan usaha tani dengan Anggaran sebesar Rp 71.420.000. dan Rp 90.578.000. disaat awak media mempertanyakan pada masyarakat tidak mengetahui pekerjaan tersebut , Diduga kepala desa dibantu Pendamping Desa

Disaat awak konfirmasi kepala desa Blang bintang melalui seluler pesan WhatsApp dengan tanggapan balasan terima kasih atas kritik nya

Menurut keterangan masyarakat kepala desa tersebut telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya setelah masyarakat melakukanya

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penggunaan Dana Desa tersebut sehingga Dana desa dapat di nikmati oleh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”