Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPOLRI

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

961
×

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui praktik prostitusi daring. Penetapan tersangka dalam kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, menjadikannya momentum penting dalam upaya pemberantasan kejahatan kemanusiaan. Jum at, (1/8/2025).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Pangandaran AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari lima orang yang diamankan saat penggerebekan, satu orang berinisial RFL (23), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, di sebuah penginapan berinisial OYO SA di Jalan Kidang Pananjung, Pangandaran. Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan dua perempuan serta tiga pria di dalam kamar penginapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RFL diduga kuat berperan sebagai perantara atau muncikari, yang memperdagangkan dua perempuan berinisial MY (alias Amel) dan RSI (alias Karin) melalui layanan seksual berbasis aplikasi daring,” terang AKP Idas.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel milik tersangka, yang diyakini digunakan untuk mengatur transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi segala bentuk eksploitasi manusia, khususnya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang untuk beroperasi,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan manusia.

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.

Nasional

Oleh: Veronica Zulkarnaen S.I.Kom
Amok 2025 membuka peluang reformasi jilid dua. Jika kesempatan ini diabaikan, bangsa ini akan terjebak dalam siklus represi dan amok yang berulang. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah langkah awal untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh, stabilitas yang lebih adil, dan negara hukum yang sungguh-sungguh melindungi rakyatnya.”