Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPOLRI

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

1179
×

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui praktik prostitusi daring. Penetapan tersangka dalam kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, menjadikannya momentum penting dalam upaya pemberantasan kejahatan kemanusiaan. Jum at, (1/8/2025).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Pangandaran AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari lima orang yang diamankan saat penggerebekan, satu orang berinisial RFL (23), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, di sebuah penginapan berinisial OYO SA di Jalan Kidang Pananjung, Pangandaran. Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan dua perempuan serta tiga pria di dalam kamar penginapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RFL diduga kuat berperan sebagai perantara atau muncikari, yang memperdagangkan dua perempuan berinisial MY (alias Amel) dan RSI (alias Karin) melalui layanan seksual berbasis aplikasi daring,” terang AKP Idas.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel milik tersangka, yang diyakini digunakan untuk mengatur transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi segala bentuk eksploitasi manusia, khususnya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang untuk beroperasi,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan manusia.

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.