Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPOLRI

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

1365
×

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui praktik prostitusi daring. Penetapan tersangka dalam kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, menjadikannya momentum penting dalam upaya pemberantasan kejahatan kemanusiaan. Jum at, (1/8/2025).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Pangandaran AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari lima orang yang diamankan saat penggerebekan, satu orang berinisial RFL (23), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, di sebuah penginapan berinisial OYO SA di Jalan Kidang Pananjung, Pangandaran. Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan dua perempuan serta tiga pria di dalam kamar penginapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RFL diduga kuat berperan sebagai perantara atau muncikari, yang memperdagangkan dua perempuan berinisial MY (alias Amel) dan RSI (alias Karin) melalui layanan seksual berbasis aplikasi daring,” terang AKP Idas.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel milik tersangka, yang diyakini digunakan untuk mengatur transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi segala bentuk eksploitasi manusia, khususnya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang untuk beroperasi,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan manusia.

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::