Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARAN

Ketua Presidium Pangandaran Supratman Tandatangani Berkas Penjaminan Grasi untuk Advokat Ijudin

1388
×

Ketua Presidium Pangandaran Supratman Tandatangani Berkas Penjaminan Grasi untuk Advokat Ijudin

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//PANGANDARAN – Sesepuh Kabupaten Pangandaran yang juga Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, Supratman, menyatakan dukungannya terhadap permohonan grasi yang diajukan oleh keluarga advokat Ijudin. Ia bahkan turut menandatangani berkas penjaminan sebagai bentuk dukungan moral dan hukum agar Ijudin dapat memperoleh grasi dari Presiden. Senen, (21/7/2025).

 

Ditemui usai bertemu keluarga Ijudin, Supratman menegaskan bahwa permohonan grasi ini murni karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat beban berat yang kini ditanggung oleh istri dan anak-anak Ijudin.

 

“Kasihan keluarga, istri dan anak-anaknya. Saya tahu persis bahwa advokat Ijudin tidak membela kepentingan pribadi dalam perkara ini. Tuduhan menjual kayu hasil tebangan itu tidak benar,” ujar Supratman.

 

Menurutnya, seluruh kayu yang ditebang dalam perkara yang menjerat Ijudin telah disita oleh Perhutani sejak penangkapan pertama oleh pihak Polda. Bahkan, dua truk kayu yang sempat dikirim ke Jawa Tengah pun disita oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam perjalanan. “Artinya, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Ijudin,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung kontribusi Ijudin terhadap pelestarian lingkungan. Ijudin, kata dia, secara pribadi membeli ribuan bibit tanaman dan membiayai sendiri proses penanaman yang menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.

 

“Saya ikut menjamin pengajuan grasi ini karena saya mengikuti langsung proses pendampingan hukum sejak awal. Tak ada satu pun warga yang diminta biaya pendampingan, padahal kasus ini mengharuskan Ijudin bolak-balik Pangandaran, yang tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya besar,” tambahnya.

 

Supratman menegaskan, sudah sepatutnya negara memberikan perhatian dan keadilan kepada advokat Ijudin. Ia berharap grasi segera dikabulkan agar Ijudin bisa kembali berkumpul bersama keluarganya dan melanjutkan kontribusinya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”