NEWSBIDIK,//PANGANDARAN – Sesepuh Kabupaten Pangandaran yang juga Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, Supratman, menyatakan dukungannya terhadap permohonan grasi yang diajukan oleh keluarga advokat Ijudin. Ia bahkan turut menandatangani berkas penjaminan sebagai bentuk dukungan moral dan hukum agar Ijudin dapat memperoleh grasi dari Presiden. Senen, (21/7/2025).
Ditemui usai bertemu keluarga Ijudin, Supratman menegaskan bahwa permohonan grasi ini murni karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat beban berat yang kini ditanggung oleh istri dan anak-anak Ijudin.
“Kasihan keluarga, istri dan anak-anaknya. Saya tahu persis bahwa advokat Ijudin tidak membela kepentingan pribadi dalam perkara ini. Tuduhan menjual kayu hasil tebangan itu tidak benar,” ujar Supratman.
Menurutnya, seluruh kayu yang ditebang dalam perkara yang menjerat Ijudin telah disita oleh Perhutani sejak penangkapan pertama oleh pihak Polda. Bahkan, dua truk kayu yang sempat dikirim ke Jawa Tengah pun disita oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam perjalanan. “Artinya, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Ijudin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung kontribusi Ijudin terhadap pelestarian lingkungan. Ijudin, kata dia, secara pribadi membeli ribuan bibit tanaman dan membiayai sendiri proses penanaman yang menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.
“Saya ikut menjamin pengajuan grasi ini karena saya mengikuti langsung proses pendampingan hukum sejak awal. Tak ada satu pun warga yang diminta biaya pendampingan, padahal kasus ini mengharuskan Ijudin bolak-balik Pangandaran, yang tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya besar,” tambahnya.
Supratman menegaskan, sudah sepatutnya negara memberikan perhatian dan keadilan kepada advokat Ijudin. Ia berharap grasi segera dikabulkan agar Ijudin bisa kembali berkumpul bersama keluarganya dan melanjutkan kontribusinya bagi masyarakat.