Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARAN

Kakak Kandung Advokat Ijudin Dorong Pengajuan Grasi: “Jangan Kriminalisasi Pembela Rakyat”

429
×

Kakak Kandung Advokat Ijudin Dorong Pengajuan Grasi: “Jangan Kriminalisasi Pembela Rakyat”

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//PANGANDARAN – Sopian Rangga Saputra, kakak kandung dari advokat Ijudin, mendorong pihak keluarga untuk segera mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa Ijudin layak mendapatkan pengampunan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Sopian, Ijudin dikenal aktif membela masyarakat yang lahannya diduga dikuasai oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan negara, khususnya dalam penetapan kawasan hutan yang menimbulkan korban di kalangan warga.

“Saya turun langsung ke lapangan untuk melihat seperti apa kasus ini. Dari hasil penelusuran saya, memang ada indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu di balik penetapan kawasan hutan. Dan adik saya membela warga yang menjadi korban,” ungkap Sopian saat ditemui di Pangandaran, Sabtu (20/7/2025).

Sopian juga menegaskan bahwa advokat Ijudin bukan sekadar pembela hukum, tetapi juga seorang ayah dari enam anak yang masih berusia sekolah. Menurutnya, hukuman penjara terhadap Ijudin tidak hanya menghancurkan masa depan keluarganya, tapi juga mencederai semangat keadilan bagi para pembela rakyat.

“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan grasi ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan keadilan,” tegasnya.

Sebagai anggota staf di lingkungan Kepresidenan dan Sekretaris Relawan Gemoy, organisasi masyarakat pendukung Prabowo, Sopian saat ini intens berkomunikasi dengan tim hukum yang diketuai oleh Ali Mansur untuk memproses permohonan grasi secepatnya.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses persidangan Ijudin, khususnya terkait barang bukti utama berupa ponsel milik Ijudin yang hingga kini tidak dikembalikan maupun disebut dalam putusan pengadilan.

“Di ponsel itu banyak bukti penting, termasuk dugaan upaya penyuapan dari pihak lawan agar adik saya mundur dari kasus tersebut. Tapi sayangnya, barang bukti itu tidak dihadirkan di pengadilan dan tidak jelas nasibnya,” tambahnya.

Sopian berharap masyarakat dan semua pihak tidak diam melihat kriminalisasi terhadap advokat yang membela rakyat secara cuma-cuma.

“Jangan biarkan advokat pejuang keadilan menjadi korban. Adik saya tidak menerima suap, dan tetap pada prinsip agama serta konstitusi. Itu yang harus dihormati,” pungkas Sopian.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”