Scroll untuk baca berita
DaerahSumatera Selatan

Di duga di bekingi pejabat dinas pertanian provinsi sumatera selatan ,harahap jual pupuk subsidi secara bebas dan di atas het

303
×

Di duga di bekingi pejabat dinas pertanian provinsi sumatera selatan ,harahap jual pupuk subsidi secara bebas dan di atas het

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//EMPAT LAWANG – Dugaan pelanggaran pendistribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di Desa padang gelai Kecamatan pasma air keruh kabupaten empat lawang, Kios pupuk subsidi milik harahap yang beroperasi di desa padang gelai diduga di bekingi pejabat dinas pertanian provinsi sumatera selatan dan menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi secara bebas dengan harga tinggi di atas harga eceran terendah dan bukan kepada kelompok tani resmi.yang berada di desa padang gelai atau desa desa yang telah di tunjuk di bawah naungan kios pupuk subsidi edo paiker kecamatan pasma air keruh kanan.kabupaten empat lawang

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis (19 06/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani malah di jual bebas kepada petani yang tidak tergabung dalam anggota kelompok tani dan tidak mempunyai rdkk

Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.

dan urea dengan harga Rp.170 000 Sementara pupuk Urea harga het nya Rp112.500 per sak.

Dan menjual ke petani di luar kelompok tani dengan harga RP 200 .000 Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa padang gelai

Pelanggaran terhadap atuaran pupuk subsidi terutama penjualan di atas het .harga eceran terendah dan menjual bebas dapat di kenakan sanksi pidana,

sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar

Pelanggaran harga eceran terendah pupuk subsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun ,tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku

Jaksa agung st burhanudin telah memerintahkan jajaran nya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk

Jaksa agung memerintahkan jajaran untuk melakukak operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi

St burhanudin menegas kan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk

Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik depenitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggaraf lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang di laku kan kios pupuk subsidi edo paiker milik harahap di desa padang gelai kecamatan pasma air keruh kabupaten empat lawang

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.