Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahNEWS-BIDIK JEPARA

Apbdes 2025 Desa Mindahan Kidul Jepara Utamakan Kegiatan Non Fisik Kades Ngeluh Tak Dapat Poin.

240
×

Apbdes 2025 Desa Mindahan Kidul Jepara Utamakan Kegiatan Non Fisik Kades Ngeluh Tak Dapat Poin.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara. Dana Desa dikucurkan pemerintah pertama kalinya pada tahun 2015, melalui transfer langsung ke rekening pemerintah daerah. Dan sejak tahun 2020, Dana Desa tidak lagi ditransfer melalui rekening pemerintah daerah namun langsung ke rekening kas desa (RKD)

Namun realisasinya desa mindahan kidul kecamatan batealit kabupaten jepara hanya mengutamakan kegiatan non fisik saja, padahal masih banyak pembangunan insfratrukturnya belum 100 persen di kerjakan .

Awak media mencoba menggali informasi lewat keterangan sekretaris desa R dan saat di konfirmasi R mengatakan”memang benar bilamana kegiatan di tahun 2025 ini lebih banyak kegiatan non fisik”ucapnya.

kamis (19/06/2025).

Lanjut ia “sebelum apbdes di syahkan atau di undangkan kami musyawarahkan dulu dengan bpd bila udah ada kesepatan baru hasil musdes kita putuskan dan di tetapkan “sahutnya

Kebetulan awak media bersama time lembaga perlindungan konsumen divisi pengawasan barang dan jasa ujatko “patut di duga realisasi dana desa di desa mindahan kidul kayak kopy paste saja dan di situ tertera selalu di kegiatan non fisik dan anehnya anggaran tersebut di gunakan dalam pembiayaan kesehatan “ucapnya

Kita akan melaporkan ke APH (aparat penegak hukum ) pemerintah desa mindahan kidul biar di tindak atas dugaan realisasi dana desa tidak tepat sasaran biar pemerintahan desa tidak seenaknya sendiri dan pengelolaan dana desa

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.