Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, Modus Terungkap di SPBU

714
×

Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, Modus Terungkap di SPBU

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Blora, Jawa Tengah  Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang anggota TNI dari Kodim setempat disinyalir terlibat dalam praktik ilegal tersebut, memicu kegemparan di tengah masyarakat.

Investigasi tim media pada Rabu (22/5/2025) mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06, Kecamatan Blora. Sejumlah kendaraan seperti truk dan mobil Panther yang telah dimodifikasi menggunakan drum tampak berulang kali melakukan pengisian solar subsidi. Sabtu. (25/5/2025).

Seorang sopir bernama Aris mengakui dirinya bekerja untuk seseorang bernama “Boss Rico”. Penelusuran lebih lanjut membawa tim ke sebuah gudang mencurigakan yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal BBM subsidi. Di lokasi tersebut ditemukan banyak kempu (tangki plastik besar) serta barcode BBM dari lebih dari lima kendaraan berbeda.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang koordinator lapangan bernama Didik membenarkan aktivitas pengumpulan solar subsidi. Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI semakin kuat dengan adanya pengakuan dan barang bukti di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi sosok Boss Rico untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan resmi.

Modus Operasi Terorganisir

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sistematis. Kendaraan bermodifikasi digunakan untuk mengisi BBM subsidi secara berulang. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke kempu di gudang penampungan dan diduga dijual kembali ke pasar dengan harga non-subsidi, memberikan keuntungan besar secara ilegal.

Kerugian Negara dan Rakyat Kecil

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas BBM subsidi. Negara pun kehilangan dana besar akibat penyaluran subsidi yang salah sasaran dan dikendalikan oleh jaringan mafia.

Potensi Jerat Hukum

Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat sejumlah pasal hukum, antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dan membantu tindak pidana.

Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, akan dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan ditangani langsung oleh Pomdam IV/Diponegoro.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi

Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Blora. Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”