Scroll untuk baca berita
DaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

467
×

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Gunungkidul — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap siswa SMP Negeri 2 Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Korban, siswa kelas 8, diduga tewas secara mengenaskan akibat ulah pelaku yang merupakan rekan sebayanya.

Pelaku utama berinisial RHL, siswa kelas 8C dan warga Padukuhan Candi, Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, saat ini telah berada dalam proses penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten, dan pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi 18 nama terduga pelaku.Jum’at.(23/5/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Suta Widya, SH, saat dikonfirmasi media pada Kamis (22/5/2025), mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap seluruh terduga. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami meminta penyidik Polres Klaten segera menahan para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku demi keadilan semua pihak,” ujar Suta dengan tegas.

Suta juga menambahkan bahwa ibu korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat kehilangan anak semata wayangnya.

“Kami tidak tega melihat ibu korban yang terus menangis. Bayangkan jika hal ini terjadi pada keluarga kalian. Ini sangat memilukan,” imbuhnya.

Menurut hukum di Indonesia, anak di atas usia 12 tahun dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penahanan, jika terbukti melakukan tindak kejahatan berat seperti pembunuhan. Namun demikian, penahanan terhadap anak harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan menjadi opsi terakhir, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, keterlibatan dalam tindak pidana, dan dampaknya terhadap korban serta keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Klaten mengenai langkah selanjutnya, namun publik berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”