Scroll untuk baca berita
JakartaNasionalPOLRI

Selamat Jalan Kombes Dhafi, Bhayangkara Humanis yang Dedikasinya Tak Pernah Padam

400
×

Selamat Jalan Kombes Dhafi, Bhayangkara Humanis yang Dedikasinya Tak Pernah Padam

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali berduka. Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, meninggal dunia pada Rabu (14/5/2025) setelah mengalami musibah terjatuh dari tangga.

Peristiwa tragis itu terjadi secara mendadak. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa perwira menengah Polri tersebut tak berhasil diselamatkan.

Kombes Dhafi dikenal sebagai sosok Bhayangkara yang disiplin, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Namanya dikenal luas saat menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Jambi. Ia kerap turun langsung ke lapangan, memimpin penertiban lalu lintas, kampanye keselamatan jalan raya, hingga mendorong pengembangan sistem e-tilang.

“Beliau sangat komunikatif dan rendah hati. Bukan hanya pemimpin di atas kertas, tapi hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar salah satu kolega di Jambi.

Usai menuntaskan tugas di daerah, Kombes Dhafi dipercaya menduduki jabatan strategis di Korlantas Polri sebagai Kasubdit SIM. Di posisi ini, ia berperan penting dalam mendorong digitalisasi layanan Surat Izin Mengemudi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Kabar wafatnya Kombes Dhafi membawa duka mendalam di lingkungan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran pimpinan Korlantas menyampaikan belasungkawa.

“Kami kehilangan sosok Bhayangkara penuh dedikasi dan integritas. Semoga beliau mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan,” ujar salah satu pejabat Korlantas Polri.

Upacara penghormatan terakhir akan dilangsungkan di rumah duka dan dilanjutkan dengan pemakaman secara kedinasan sesuai tradisi Polri.

Selamat jalan, Kombes Dhafi. Jejak pengabdianmu akan terus hidup dalam semangat Bhayangkara yang setia melayani dan melindungi.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.