Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

Polres Aceh Barat Gencarkan Patroli Malam, Amankan Remaja Diduga Terlibat Balap Liar

263
×

Polres Aceh Barat Gencarkan Patroli Malam, Amankan Remaja Diduga Terlibat Balap Liar

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Meulaboh – Guna menekan aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah, Tim Anti Preman Polres Aceh Barat menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan kriminalitas pada Minggu (11/5/2025) mulai pukul 22.30 WIB.

Patroli menyasar dua lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul warga dan rawan gangguan keamanan, yakni di Jalan Iskandar Muda, Gampong Kuta Padang serta Jalan Meulaboh – Banda Aceh, Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kasi Humas Polres Aceh Barat, Iptu Rahmad Qaswany, S.Psi., M.Si., menyampaikan bahwa patroli dilakukan secara dialogis dengan menyambangi warga, pengendara, serta kelompok pemuda yang berada di lokasi. Petugas memberikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak premanisme dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Selama patroli, petugas memeriksa sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di kawasan rawan. Tidak ditemukan barang berbahaya, namun mereka tetap diberikan peringatan untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Iptu Rahmad.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan lima remaja yang diduga hendak mengikuti aksi balap liar. Mereka berinisial MR (21), UH (17), dan HP (20) – ketiganya warga Johan Pahlawan, serta DB (17) warga Meureubo, dan MZ (18) warga Nagan Raya.

Selain itu, empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) turut diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Aceh Barat untuk proses lebih lanjut.

“Patroli ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Selama pelaksanaan patroli, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Aceh Barat juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.