Scroll untuk baca berita
Daerah

SPBU 44.523.06 Pemalang,masih melayani pembelian pakai jerigen,

817
×

SPBU 44.523.06 Pemalang,masih melayani pembelian pakai jerigen,

Sebarkan artikel ini
Praktik penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merampas hak rakyat kecil. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi!"(dok.newsbidik.com)

NEWS-BIDIK,//Pemalang – Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara pakai jerigen masih di layani di SPBU 44.523.06 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada Jumat. Pagi (09/05/2025), tim jurnalis menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen tanpa pengawasan operator.

sepeda motor naampak menurunkan 3 sampai 5 jerigen kosong untuk diisi BBM jenis Solar subsidi. Aksi pengisian dilakukan secara mandiri, tanpa kehadiran operator SPBU. Selain itu, sejumlah pengendara motor juga tampak mengisi jerigen masing-masing langsung di area pompa BBM.

Saat dikonfirmasi, seorang operator SPBU hanya berkata, “Bentar, saya panggilkan mandornya,” sebelum meninggalkan lokasi. Upaya tim jurnalis untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dilanjutkan ke kantor SPBU.

Mandor SPBU yang akhirnya muncul, mengklaim bahwa praktik tersebut “sudah biasa” dilakukan dengan dasar surat rekomendasi. Namun saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan: volume BBM yang diambil jauh melebihi ketentuan yang diperbolehkan. Mandor terlihat kebingungan saat diminta klarifikasi lebih lanjut.

Seorang pengangsu yang berhasil diwawancarai membenarkan adanya pelanggaran ketentuan. “Operator nggak nanya apa-apa lagi, jadi kita isi aja sendiri,” ungkapnya.

Padahal, regulasi yang mengatur penggunaan dan distribusi BBM subsidi sangat tegas, di antaranya:

Peraturan Presiden No.191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum.

Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM menggunakan jerigen dengan alasan keselamatan.

UU No.22 Tahun 2021 tentang Migas: Memberikan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar.

UU Migas Pasal 23: Mengatur hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar atas penimbunan BBM tanpa izin.

KUHP Pasal 57: Memberikan sanksi pidana hingga 15 tahun bagi yang terlibat praktik ilegal terkait BBM.

UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mempertegas hukuman terhadap penyimpangan BBM subsidi.

PP No.36 Tahun 2024: Mengatur ketat distribusi BBM subsidi di sektor hilir migas.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menciderai keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.

Tim jurnalis mendesak Pertamina, BPH Migas, dinas terkait, serta aparat Kepolisian mulai dari Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta mendukung ketahanan energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Daerah

“Peninjauan langsung oleh Tim Wasops Itwasum Mabes Polri menjadi bukti keseriusan dalam memastikan kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran 1447 H. Pos Terpadu Polres Gowa dinilai siap secara operasional, sekaligus menghadirkan pelayanan humanis dengan sentuhan kearifan lokal demi kenyamanan masyarakat.”