Scroll untuk baca berita
Daerah

SPBU 44.523.06 Pemalang,masih melayani pembelian pakai jerigen,

892
×

SPBU 44.523.06 Pemalang,masih melayani pembelian pakai jerigen,

Sebarkan artikel ini
Praktik penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merampas hak rakyat kecil. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi!"(dok.newsbidik.com)

NEWS-BIDIK,//Pemalang – Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara pakai jerigen masih di layani di SPBU 44.523.06 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada Jumat. Pagi (09/05/2025), tim jurnalis menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen tanpa pengawasan operator.

sepeda motor naampak menurunkan 3 sampai 5 jerigen kosong untuk diisi BBM jenis Solar subsidi. Aksi pengisian dilakukan secara mandiri, tanpa kehadiran operator SPBU. Selain itu, sejumlah pengendara motor juga tampak mengisi jerigen masing-masing langsung di area pompa BBM.

Saat dikonfirmasi, seorang operator SPBU hanya berkata, “Bentar, saya panggilkan mandornya,” sebelum meninggalkan lokasi. Upaya tim jurnalis untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dilanjutkan ke kantor SPBU.

Mandor SPBU yang akhirnya muncul, mengklaim bahwa praktik tersebut “sudah biasa” dilakukan dengan dasar surat rekomendasi. Namun saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan: volume BBM yang diambil jauh melebihi ketentuan yang diperbolehkan. Mandor terlihat kebingungan saat diminta klarifikasi lebih lanjut.

Seorang pengangsu yang berhasil diwawancarai membenarkan adanya pelanggaran ketentuan. “Operator nggak nanya apa-apa lagi, jadi kita isi aja sendiri,” ungkapnya.

Padahal, regulasi yang mengatur penggunaan dan distribusi BBM subsidi sangat tegas, di antaranya:

Peraturan Presiden No.191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum.

Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM menggunakan jerigen dengan alasan keselamatan.

UU No.22 Tahun 2021 tentang Migas: Memberikan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar.

UU Migas Pasal 23: Mengatur hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar atas penimbunan BBM tanpa izin.

KUHP Pasal 57: Memberikan sanksi pidana hingga 15 tahun bagi yang terlibat praktik ilegal terkait BBM.

UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mempertegas hukuman terhadap penyimpangan BBM subsidi.

PP No.36 Tahun 2024: Mengatur ketat distribusi BBM subsidi di sektor hilir migas.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menciderai keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.

Tim jurnalis mendesak Pertamina, BPH Migas, dinas terkait, serta aparat Kepolisian mulai dari Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta mendukung ketahanan energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”