Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK-CILACAP

Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel Ibnu Sabil Sampang, Cilacap: Investigasi Ungkap Fakta Mengejutkan

394
×

Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel Ibnu Sabil Sampang, Cilacap: Investigasi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Cilacap, – Sebuah investigasi lapangan selama dua hari mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang terjadi di Hotel Ibnu Sabil, yang beralamat di Jalan Tugu Timur No. 33, Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Praktik ini diduga dilakukan melalui aplikasi percakapan daring, yang kerap disebut “aplikasi hijau”, dan melibatkan layanan prostitusi berbasis online.

Kamis , (8/5/2025).

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan. Di area hotel, terpasang berbagai larangan yang ditulis secara mencolok, termasuk imbauan yang melarang pasangan tidak resmi untuk menginap. Namun, kenyataan di lapangan justru bertolak belakang. Larangan yang seharusnya menjadi pedoman operasional tampaknya diabaikan.

Tim investigasi mencoba meminta keterangan dari beberapa karyawan hotel. Seorang pegawai laki-laki mengakui adanya aktivitas mencurigakan berupa penyediaan jasa perempuan melalui aplikasi daring, yang diduga kuat adalah MiChat. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi prostitusi terselubung.

Selain itu, terdapat ketidakjelasan mengenai status legalitas tempat tersebut, apakah beroperasi sebagai hotel berizin resmi atau hanya sebatas losmen. Hal ini menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak pengelola dan instansi terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelola Hotel Ibnu Sabil dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain sanksi pidana, pihak hotel juga berisiko dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Hotel Ibnu Sabil belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi kepada media.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”