
Post Views: 922







“Diduga beroperasi tanpa izin lengkap, sejumlah wahana di Taman Bunga Celosia terancam denda hingga Rp3 miliar. Temuan ini memicu sorotan publik terkait keselamatan pengunjung dan lemahnya pengawasan. Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi, sementara desakan penertiban terus menguat.”

“Tuduhan bahwa Galian C Suak Palembang tidak memiliki IUP dan menyetor kepada aparat adalah fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Semua dokumen izin lengkap dan proses perpanjangan sedang berjalan sesuai aturan,” tegas Mukhtarudin, meminta Polres Nagan Raya mengusut tuntas pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama. Mulai 6 April 2026, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat membayar pajak tahunan. Kebijakan ini diharapkan mendorong tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.”


