
Post Views: 841







“Diduga beroperasi tanpa izin lengkap, sejumlah wahana di Taman Bunga Celosia terancam denda hingga Rp3 miliar. Temuan ini memicu sorotan publik terkait keselamatan pengunjung dan lemahnya pengawasan. Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi, sementara desakan penertiban terus menguat.”

“Tuduhan bahwa Galian C Suak Palembang tidak memiliki IUP dan menyetor kepada aparat adalah fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Semua dokumen izin lengkap dan proses perpanjangan sedang berjalan sesuai aturan,” tegas Mukhtarudin, meminta Polres Nagan Raya mengusut tuntas pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama. Mulai 6 April 2026, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat membayar pajak tahunan. Kebijakan ini diharapkan mendorong tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.”

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”


